Example floating
Example floating
KABAR SENTANI

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura Menolak untuk Diganti

118
×

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura Menolak untuk Diganti

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Jayapura Rudi A. Saragih
Example 468x60

Paraparatv.id |Sentani| Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura, Ir. Rudi Afdiner Saragih menolak untuk melepas jabatannya. Padahal, sebelumnya Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor : 800.1.3.3-25 tertanggal 6 Maret 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh Penjabat Bupati, Ir. Rudi Saragih melayangkan surat gugatannya kepada Penjabat Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun dengan nomor: lst/RS/3/2024 pada hari Jumat (14/03).

Dalam surat gugatan itu, Rudy menjelaskan 3 point penting mengapa dirinya menolak untuk melepaskan jabatannya.

1. Sesuai dengan UU ASN dan Peraturan yang berlaku, kami tidak menerima dan menggugat Surat Keputusan yang dimaksud sebagai pejabat eselon II b yang aktif berusia 58 tahun dan tidak pernah cacat hukum.

2. Sesuai Aturan Pemeriksaan ASN ,Hal Temuan Pemeriksaan BPK Tahun 2023 tentang Kegiatan Dinas kami Tahun 2022 dan 2023 yang telah tuntas 100% namun memerintahkan Pihak Ketiga untuk menyetor perhitungan kelebihan ke Kas Negara tidak boleh dipakai sebagai alasan pergantian Kepala Dinas sebelum diawali Pemeriksaan Oleh TMPTGR Kabupaten Jayapura serta memberikan waktu setelah pemeriksaan TMPTGR 60 hari lamanya untuk penyelesaian dan selanjutnya dapat dilimpahkan kepada Inspektorat dan BPK dan selanjutnya masuk kepada Persidangan Lembaga Hukum dan selanjutnya menunggu hasil akhir keputusan Persidangan Lembaga Hukum tersebut. 

3. Oleh karena alasan tersebut sebelum proses hukum itu dilakukan kami tidak akan melepaskan Jabatan Kepala Dinas defenitif dan juga tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan. 

Demikian penyampaian kami demi alasan penegakan hukum terutama bagi Pejabat ASN Eselon II yang dapat menduduki Jabatan sampai usia 60 Tahun. Perlu kami sampaikan sampai tanggal surat ini kami telah mengabdi selama 30 (tigapuluh tahun) di Pemkab Jayapura dan menduduki jabatan Pratama Eselon II b selama 13 Tahun pada 4 (empat) OPD sejak Tahun 2011. 

Demikian disampaikan atas perhatiannya disampaikan terimakasih. 

Tembusan dari surat itu juga ditujukan kepada : Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Menpan RB RI di Jakarta, Sekretaris Jenderal KKP di Jakarta, Komisi ASN RI di Jakarta, BPK Perwakilan Kab.Jayapura, Ketua DPRP Papua di Jayapura, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura di Sentani, Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura di Sentani, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua di Jayapura, Inspektur Kabupaten Jayapura dan Arsip. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *