Example floating
Example floating
BERITA

Ingatkan Hotel dan Restoran Ada Sanksi Bagi yang Belum Bersertifikasi Oktober

68
×

Ingatkan Hotel dan Restoran Ada Sanksi Bagi yang Belum Bersertifikasi Oktober

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Paraparatv.id | Jayapura | Satuan Tugas Halal Kabupaten melakukan gerakan cepat dalam rangka menyukseskan Wajib Halal Oktober 2024 mendatang.

Puluhan pengelola restoran dan hotel, di Kabupaten Jayapura diberikan sosialisasi atas kewajiban halal oktober 2024 mendatang dengan persayaratan mengurus sertifikasi halal untuk hotel dan restoran miliknya.

Asep Saepurrohman, Analisis Pelayanan BPJPH mengungkapkan bahwa bakal ada sanksi jika para pelaku usaha termasuk restoran dan hotel belum memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024 mendatang.

“sanksi tersebut berupa administrasi, berupa teguran lisan, tulisan sampai ditarik dari peredaran, semua yang mengandung komersil akan masih masuk dalam sertifikasi meski hotel tak membuka restorannya,” ujarnya.

Asep kembali menegaskan bahwa BPJPH, sejak 2019 hingga sekarang pihaknya terus melakukan kampanye besar-besaran agar seluruh pelaku usaha mulai mendata sertifikat halal. Tujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.

Sementara itu, Kepala Satgas Halal Kabupaten Jayapura,Edi Abdul Kholiq menegaskan bahwa upaya sosialisasi ini bertujuan agar adanya kesadaran yang terbangun di semua lini pelaku usaha.

“Kalau di UMKM kecil khan sudah ada self declare dimana pemerintah memberikan keringanan secara gratis bisa diakses oleh masyarakat melalui Pusaka atau ptsp.halal.go.id, maka bagi pelaku usaha regular juga harus diberikan sosialiasi juga,” katanya. (*/Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *