Example floating
Example floating
KABAR SENTANI

Kebijakan Pj Bupati Dilindungi UU Otsus dan PP 105 tahun 2021

51
×

Kebijakan Pj Bupati Dilindungi UU Otsus dan PP 105 tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) kabupaten Jayapura Nelson Yosua Ondi
Example 468x60

Paraparatv.id |Sentani Menanggapi pernyataan mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2014-2019, Edison Awoitauw yang menyatakan bahwa Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo tidak paham akan mekanisme pergantian pejabat Eselon 2 dan 3, Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi angkat suara.

Dia mengemukakan bahwa apa yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Tri Warno sama sekali tidak menyalahi aturan. Kata Nelson, pergantian pejabat di suatu lembaga pemerintahan adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi.

Pergantian ini selain bertujuan untuk menyiapkan kader-kader pemimpin yang baru, pergantian pejabat ini memiliki tujuan agar para pejabat bisa berinovasi dalam setiap program yang akan dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.

“Jadi sejumlah dinas yang di PLT kan itu banyak yang sudah memasuki usia pensiun sehingga dilakukan pergantian atau di Plt kan dan ada juga dilakukan pergantian jabatan karena ada beberapa pejabat yang sudah cukup lama memimpin di dinas atau lembaga tertentu” kata Nelson saat menghubungi paraparatv.id, Sabtu (16/03).

Diungkapkannya, salah satu contoh adalah Dinas Kesehatan yang telah dipimpin oleh dr. Khairul Lee selama lebih dari 12 tahun.

Kata dia jika suatu lembaga pemerintahan terlalu lama di jabat oleh satu orang maka pastinya akan berpengaruh pada, kepangkatan pegawai yang ada di dinas tersebut.

“Sehingga yang dibawahnya ini bisa sulit untuk naik atau tertahan pangkatnya. Contohnya ya itu Dinas Kesehatan. Harusnya sudah harus diganti karena kalau mau dilihat dari sisi aturan mungkin teman-teman harus melihat kalau Pj. Bupati harus mendapatkan ijin dari Mendagri dulu untuk bisa mengganti kepala dinas dan memang itu benar. Tetapi kalau itu menjadi hal yang krusial di daerah untuk pelayanan publik dan juga managemen ASN maka hal itu tidak menjadi masalah untuk dilakukan”

“Jadi tidak serta-merta harus ada ijin dari Jakarta. Tidak seperti itu, bisa dilihat dari urgensinya” tambah Nelson.

Kata Nelson, Penjabat Bupati Jayapura pastinya paham akan aturan pergantian pejabat, tidak seperti apa yang dituduhkan oleh Edison Awoitauw yang mengklaim bahwa Tri Warno tidak paham mekanisme dan melakukan pergantian sesukanya.

Untuk pergantian pejabat daerah, menurut Nelson sudah diatur jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus atau di Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 yang mana menyebutkan aturan managemen ASN.

“Di pasal 09 dijelaskan tentang kewenangan khusus baik itu di provinsi maupun kabupaten/kota. Di pasal lainnya juga juga kalau dibaca dan dianalisa dengan seksama maka itu bisa dipakai menjadi dasar pergantian kalau itu untuk kepentingan pembangunan di daerah” ungkapnya.

Disinggung mengenai Plt yang memiliki kewenangan yang terbatas, Nelson dengan tegas membantahnya. Kata dia Plt. juga memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif lainnya.

“Yang terbatas itu mungkin hanya gaji, TPP dan tunjangan lainnya saja yang belum bisa disamakan dengan pejabat kepala dinas definitif. Tapi kalau kewenangan sebenarnya tidak” tegas Nelson.

“Ilustrasinya begini, disaat negara sedang genting saja ada kok menteri yang merangkap jabatan dan hal itu adalah hal yang biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan” tambahnya. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *