Example floating
Example floating
KABAR SENTANI

DPM-PTSP Gelar Uji Publik Rancangan Perubahan Perbup Nomor 6/2018

86
×

DPM-PTSP Gelar Uji Publik Rancangan Perubahan Perbup Nomor 6/2018

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Jayapura menggelar Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan non-Perizinan dari Bupati Jayapura kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Jayapura.

Kegiatan berlangsung di Kota Sentani, Kamis (24/11) dibuka oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw diwakili Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro.

Dalam Sambutannya, Bupati Jayapura menyambut baik terselenggaranya Uji Publik ini sebagai wujud komitmen Pemkab Jayapura dalam mendorong terwujudnya iklim berusaha dan investasi yang kondusif.

“Peningkatan iklim usaha dan iklim investasi merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang wajib kita sukseskan bersama, salah satu cara untuk dapat mewujudkan hal itu adalah dengan menciptakan sistem penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan yang lebih baik. Karena Perizinan merupakan entri point untuk melakukan usaha maupun investasi,”

Seperti yang diketahui bersama pelaku usaha dan investasi hanya membutuhkan kepastian, kemudahan, kecepatan dan transparansi.

“Sehingga UU Cipta Kerja dibuat untuk memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil,” tegas Bupati.

Bupati secara khusus meminta seluruh OPD dan DPM-PTSP untuk melihat kembali Perizinan dan non Perizinan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan-peraturan yang lebih tinggi agar segera dilakukan perubahan.

Sementara itu Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jayapura Delila Giay, menjelaskan pihaknya mengggelar Uji Publik ini terkait dengan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan dari OPD tehnis ke PTSP.

“Setelah adanya UU Cipta Kerja dan ada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 ini sudah mengatur tentang kewenangan-kewenangan setiap bidang tugas sehingga kita anggap ini perlu direvisi karena ada beberapa yang sudah tidak relevan lagi dengan regulasi yang baru ini,” kata Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jayapura Delila Giay, Kamis (24/11) siang.

“Uji publik ini sudah berlangsung secara bertahap dan sudah beberapa kali kita mengundang OPD-OPD tehnis juga ke kantor,” sambungnya.

Yang pasti, kata Delila Giay, semua kegiatan Perizinan yang diatur di PP Nomor 5 tahun 2021 secara bertingkat itu menjadi kewenangan di tingkat Kementerian, DPM-PTSP Provinsi dan Kabupaten yang sudah terintegrasi.

“Memang sebaiknya Perizinan non-berusaha, sekedar keluarkan rekomendasi, surat ijin, itu baiknya kita kembalikan ke OPD tehnis agar lebih efektif.
Karena kalau semua dilimpahkan ke PTSP maka kewenangannya menjadi terlalu banyak,” ungkapnya.

Dengan adanya pendelegasian ini, dirinya berharap tentunya DPM-PTSP bisa lebih fokus kepada perizinan yang bisa mendatangkan PAD di Kabupaten Jayapura.

Kegiatan ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Hasil Forum Uji Publik Perubahan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Jayapura kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayapura. (RZR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *