Paraparatv.id | Jayapura | Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., menggelar pertemuan dengan pihak SMA Negeri 4 Jayapura pada Senin (31/8/2026), untuk membahas kasus dugaan perundungan verbal antarsiswa yang terjadi di lingkungan sekolah.
Pertemuan tersebut dilakukan setelah Wakil Wali Kota menerima laporan dari masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan perundungan verbal yang melibatkan sejumlah siswa kelas XI SMA Negeri 4 Jayapura. Dalam pertemuan itu, beliau berdialog langsung dengan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, guru Bimbingan dan Konseling (BK), sejumlah guru, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kota Jayapura — bertujuan mendengarkan penjelasan pihak sekolah sekaligus merumuskan langkah penyelesaian agar persoalan tidak berkembang lebih jauh.
“Saya menerima laporan dari media sosial dan masyarakat terkait adanya peristiwa perundungan atau kekerasan verbal di SMA Negeri 4 Jayapura. Karena itu, saya datang dan bertemu dengan Komite Sekolah, Kepala Sekolah, guru BK, para guru, serta perwakilan Dinas Pendidikan untuk mendengarkan masukan dan menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rustan.
Beliau menegaskan, persoalan perundungan tidak boleh dianggap sepele karena dapat berdampak buruk terhadap korban, keluarga, maupun nama baik lembaga pendidikan. “Ini harus diselesaikan karena menyangkut nama baik sekolah, juga nama baik keluarga dan orang tua yang merasa terganggu akibat perlakuan dari teman-temannya.”
Sebelumnya, pihak sekolah telah mengambil langkah disiplin terhadap siswa yang diduga terlibat, berupa sanksi skorsing selama enam hari serta pemberian poin pelanggaran sesuai tata tertib sekolah. Namun, Pemerintah Kota meminta persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh, termasuk melakukan pembinaan terhadap siswa dan melibatkan orang tua masing-masing.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat sekitar 10 siswa yang terlibat dalam persoalan tersebut. Dari jumlah itu, enam siswa disebut telah mengundurkan diri dari sekolah, sementara empat siswa lainnya masih berstatus sebagai siswa aktif.
Rustan meminta pihak sekolah segera berkomunikasi dengan orang tua siswa yang terlibat untuk memberikan penjelasan secara baik dan mencari solusi pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. “Setiap siswa wajib menaati tata tertib sekolah. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat yang berdampak pada keamanan, kenyamanan, dan nama baik sekolah, maka sanksi harus diberikan sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun dia, kalau melanggar aturan, merusak citra dan nama baik sekolah serta menimbulkan gangguan melalui kekerasan verbal kepada sesama teman, tentu ada risikonya. Sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Wakil Wali Kota juga mengingatkan para siswa agar menggunakan teknologi dan media sosial secara bijak. Menurutnya, perkembangan teknologi dan digitalisasi informasi sangat penting bagi dunia pendidikan, tetapi harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif. “Ini juga akibat dari digitalisasi informasi yang mereka lakukan. Media kita perlu, teknologi kita perlu, tetapi jangan sampai teknologi justru digunakan untuk merusak atau menyakiti orang lain.”
Selain dugaan perundungan verbal, Rustan juga menyoroti adanya informasi mengenai tindakan pemukulan terhadap siswa yang diduga terlibat. Beliau menegaskan bahwa tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. “Kalau memang terjadi pemukulan terhadap siswa, silakan orang tua korban mengambil langkah sesuai aturan. Komunikasikan dengan pihak sekolah dan apabila diperlukan dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengetahui langkah selanjutnya. Penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui jalur yang benar dan tidak boleh menggunakan kekerasan sebagai bentuk pembalasan. Jangan main hakim sendiri. Kalau ada persoalan, laporkan kepada sekolah dan pihak yang berwenang. Kita ingin ada pembinaan dan efek jera, tetapi semuanya harus dilakukan sesuai aturan.”
Pemerintah Kota Jayapura berharap penanganan kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan agar lebih serius dalam mencegah perundungan, baik secara langsung maupun melalui media digital, serta memperkuat peran sekolah dan keluarga dalam membentuk karakter siswa. (Redaksi /cl) )














