Paraparatv.id |JAKARTA |— Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah diketahui mengambil foto dan video aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, pada 15 Agustus 2026.
Aktivitas AP menjadi perhatian petugas imigrasi karena dilakukan saat dirinya berada di Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Dokumentasi aksi tersebut disebut rencananya akan digunakan sebagai materi konten di sejumlah akun media sosial miliknya, termasuk Instagram dan YouTube.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa warga negara asing yang masuk ke Indonesia dengan visa wisata wajib menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan.
“Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Telah 10 Kali Mengunjungi Papua
Berdasarkan catatan keimigrasian, AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026. Visa kunjungan yang digunakannya berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa perjalanan AP ke Papua bukan merupakan kunjungan pertama. Ia tercatat telah sekitar 10 kali mendatangi Papua dalam periode 2024 hingga 2026, dengan intensitas kunjungan yang meningkat.
Kepada petugas, AP mengaku memiliki ketertarikan terhadap alam dan budaya Papua serta mempunyai sejumlah kenalan lokal dari kunjungan sebelumnya. Dalam perjalanan terakhirnya, ia menyampaikan rencana untuk berwisata ke sejumlah wilayah, termasuk Korowai dan Wamena.
Namun, keberadaannya di Wamena pada 15 Agustus 2026 menjadi perhatian setelah AP mengakui mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB.
Dokumentasi Akan Dijadikan Konten
Dokumentasi aksi tersebut disebut akan digunakan sebagai bahan konten di media sosial pribadi AP. Dokumentasi yang dibuatnya kemudian muncul dalam publikasi media sosial yang membawa narasi mengenai adanya perhatian internasional terhadap aksi demonstrasi di Wamena.
Imigrasi menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata yang digunakan AP.
Sebelumnya, kepolisian setempat juga memastikan bahwa AP bukan seorang jurnalis. Berdasarkan pemeriksaan awal, warga negara Rusia tersebut disebut berada di Jayawijaya untuk kepentingan wisata, sebelum kemudian tertarik mendokumentasikan aksi demonstrasi yang berlangsung.
Imigrasi Tegaskan WNA Wajib Patuhi Aturan
Hendarsam menegaskan Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, keterbukaan tersebut disertai kewajiban bagi setiap WNA untuk mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
Imigrasi menyatakan akan mengambil tindakan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau aktivitas warga negara asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak,” ujar Hendarsam.
Atas aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggalnya, AP akhirnya dikenai tindakan administratif berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia, termasuk wisatawan, wajib menyesuaikan aktivitasnya dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.
#Papua #Wamena #KNPB #Deportasi #Imigrasi














