Example floating
Example floating
KABAR SENTANISorotan

Mantan Bupati Jayapura Saksi Kunci Pemalsuan Akta PD Baniyau

508
×

Mantan Bupati Jayapura Saksi Kunci Pemalsuan Akta PD Baniyau

Sebarkan artikel ini
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., saat melantik tiga direktur dan badan pengawas Perusda Baniyau periode 2019-2024, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Rabu (18/9/2019) pagi. Foto : Istimewa.
Example 468x60

Paraparatv.id |Sentani| – Fakta baru kembali terkuak dalam kasus pemalsuan akta otentik Perusahaan Daerah (PD) Baniyau milik Pemda Kabupaten Jayapura.

Hal ini disampaikan oleh Nelson Yohosua Ondi saat ditemui paraparatv.id di suatu tempat di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (15/04) dini hari.

Oleh sebab itu, Nelson menyarankan agar Penyidik dapat memanggil MA untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kunci dalam kasus pemalsuan akta otentik PD Baniyau.

“Saya sebagai pelapor sangat berharap kepada para penyidik untuk memanggil mantan bupati Jayapura. Dalam hal ini pemanggilan ini sangat perlu dilakukan karena keterangan dari mantan bupati Jayapura akan menjadi bukti kuat kepada saya sebagai pelapor” kata Nelson.

Dia mengungkapkan, alasan mengapa mantan bupati Jayapura perlu dimintai keterangan karena menurutnya, akta pendirian perusahaan PD Baniyau itu ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Karena di dalam akta pendirian itu ada nama dari mantan bupati Jayapura, sehingga jika dilakukan perubahan atas akta tersebut otomatis perlu hadir dan menandatangani kesepakatan perubahan atas akta perusahaan itu.

“Tapi pada faktanya, yang bersangkutan yang adalah mantan bupati itu tidak dilibatkan dalam perubahan akta itu. Itu yang pertama” ujar Nelson.

Fakta yang kedua, yang bersangkutan pernah mengeluarkan surat kepada Ombudsman Republik Indonesia dengan yang menyatakan bahwa Nelson Yohosua Ondi telah mengundur diri dari jabatan yang telah diberikan karena dianggap melakukan kegaduhan saat pelantikan 2019.

Kata Nelson, surat yang dikirimkan kepada Ombudsman RI ini juga turut ia lampirkan sebagai salah satu alat bukti yang ia sampaikan ke aparat penegak hukum ketika melaporkan pemalsuan nama dan tandatangannya dalam akta perubahan PD Baniyau yang ia laporkan ke Polres Jayapura.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara pidana bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya.

“Karena dari keterangan yang akan disampaikan oleh pak mantan Bupati Jayapura ini nantinya bisa dipakai dalam persidangan di pengadilan itu bisa dilakukan konfrontasi karena beliau punya kesaksian menjadi kunci” tukasnya.

Ditambahkannya, dia tidak ingin mengintervensi tugas dari penyidik yang bertugas di Sat Reskrim Polres Jayapura, namun memintai keterangan dari mantan bupati Jayapura perlu untuk dilakukan karena keterangan yang bersangkutan adalah kunci agar persoalan yang telah dia laporkan ini menjadi terang duduk persoalannya.

Dari sejumlah data yang berhasil dihimpun paraparatv.id dari berbagai sumber, Akta Pendirian PD Baniyau itu dibuat di Kantor Notaris / PPAT Puspo Adi Cahyono, SH, M.Kn yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 39, Jayapura.

Akta Pendirian itu diterbitkan pada tanggal 25 November 2014 Nomor 44.

Sementara akta perubahan yang mencatut nama Nelson Yohosua Ondi di buat di kantor Notaris yang berbeda yakni di Kantor Notaris / PPAT Dr. H. Tri Mulyadi, SH, MKn.

Akta perubahan itu diterbitkan dengan nomor 06 pada tanggal 08 Oktober 2019.

Sementara untuk surat yang dikirimkan oleh mantan Bupati Jayapura berinisial MA kepada Ombudsman RI yang menyatakan bahwa Nelson Yohosua Ondi telah mengundurkan diri dari jabatan yang diemban itu tercantum dalam surat bernomor : 120/1226/SET dan dikirimkan pada tanggal 30 Juni 2020.

Pernyataan bahwa Nelson Yohsua Ondi telah mengundurkan diri itu berada di point 2 dan 3 yang berbunyi demikian ;

  1. Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak dapat menetapkan saudara
    Nelson Ondi sebagai salah satu Direksi pada PD Baniyau, karena pada
    saat pelantikan Pengawas, Direktur dan Direksi PD Baniyau saudara
    Nelson Ondi keluar dari ruang pelantikan dan membuat kegaduhan,
    maka kami menganggap saudara Nelson Ondi dengan sendirinya
    mengundurkan diri dari Jabatan yang diberikan; dan
  2. Bahwa untuk diketahui saudara Nelson Ondi merasa tidak puas
    dengan pelantikan tersebut maka saudara Nelson Ondi membawa
    masalah tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara Jayapura dan telah
    mendapat putusan berdasarkan Putusan Nomor : 34/G/2019/PTUN
    JPR, tanggal 25 Februari 2020, dengan amar putusan dimana Dalam
    Pokok Perkara Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;.

Atas surat yang dikirimkan mantan Bupati Jayapura itu, Nelson Yohosua Ondi menerima surat dari Ombudsman RI pada tanggal 01 Juli 2020 dengan nomor : 0116/SRT/0043.2019/Jpr-03/VII/2020 dengan Perihal Tanggapan Terlapor atas LAHP.

Didalam surat yang dikirimkan Ombudsman RI kepada Nelson Ondi tercatat tiga point yang sama dalam surat laporan yang dikirimkan oleh mantan Bupati Jayapura kepada Ombudsman RI dengan nomor surat 120/1226/SET dan dikirimkan pada tanggal 30 Juni 2020.

Sehingga pada saat itu Nelson Yohosua Ondi telah dinyatakan demisioner dari jabatannya lantaran mengundurkan diri.

Padahal, Nelson sendiri tidak mengetahui bahwa dirinya berada dalam struktur organisasi perusahaan itu. Hal ini baru terungkap saat dirinya dilantik sebagai ketua Badan Pengawas PD Baniyau pada awal Juni 2023 oleh Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *