Paraparatv.id |Jayapura| Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Papua telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Trisisiwanda Indra (TI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 18,2 miliar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Ade Sapari mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan memenuhi dua alat bukti yang kuat. Setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar pada 5 April 2024, pihak kepolisian memanggil TI untuk pemeriksaan di Polda Papua pada malam hari.
“Kooperatif dalam pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIT, setelah pemeriksaan, TI ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kombes Sapari kepada media di Jayapura, Senin (15/4/2024).
Menurut Kombes Sapari, TI diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan dana bantuan modal usaha dari anggaran bantuan sosial tahun 2018, yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 18,2 miliar.
TI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 yang telah diubah pada Tahun 2020/21 tentang pemberantasan korupsi, juga Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP pidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan pencucian uang.
Ade Sapari menambahkan bahwa TI terlibat dalam pengelolaan dana bansos tahun 2018 saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Keerom. (Arie/Btv)