Paraparatv.id |Sentani| Sekretaris Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Kabupaten Jayapura, John Maurits Suebu mendesak Kepolisan Resor (Polres) Jayapura untuk segera menetapkan tersangka atas kasus pencatutan nama yang terjadi di dalam Perusahaan Daerah (PD) Baniyau.
Oleh sebab itu dia memohon agar gelar perkara dari kasus ini dapat segera mungkin dilaksanakan supaya kasus ini tidak terus berlarut-larut.
Kata dia, jika gelar perkara telah dilakukan oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Jayapura maka penetapan tersangka juga sudah harus dilakukan.
JMS juga meminta sekiranya Polres dapat lebih terbuka kepada publik jika sudah penetapan tersangka sudah dilakukan nantinya.
“Harus dilakukan secepatnya baik itu proses pemanggilan untuk meminta keterangan atau penetapan tersangka itu harus dilakukan segera. Pejabat atau siapapun itu statusnya sama di mata hukum dan harus dibuka kepada publik” kata JMS saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (29/03).
Dikatakannya, Keterbukaan dari para penegak hukum sangatlah dibutuhkan dalam kasus ini. Dan semua pihak berhak untuk mendapatkan informasi dari suatu lembaga termasuk Kepolisian.
Karena Keterbukaan Informasi Publik sendiri telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008
“Ini bukan persoalan baru ini persoalan yang sudah lama, kalau kita hitung sudah masuk tahun ke tiga sejak dilaporkan” kata JMS
Diungkapnya, pada tahapan awal kasus ini, kata dia FPK juga turut berkontribusi dalam mengawal persoalan tersebut.
Maka menjadi wajar, jika pihaknya juga ikut mempertanyakan sejauh mana kasus ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Jayapura.
Dari sejumlah catatannya, JMS mengemukakan bahwa PD Baniyau ini suda beberapa kali melakukan perubahan atas sejumlah Peraturan Daerah di Kabupaten Jayapura.
“Dan nilai dari sejumlah perubahan Perda ini bukan nilai yang kecil. Oleh sebab itu saya minta jika penetapan tersangka nanti sudah dilakukan nama-nama pejabat publik ini harus di ekspos. Karena itu uang rakyat yang digunakan. Perusda Baniyau ini harusnya hadir untuk meningkatkan masyarakat yang ingin bangkit dalam dunia usaha, bukan untuk memperkaya diri dari uang rakyat itu” tegas JMS.
Diungkapkannya, terkait dengan persoalan PD Baniyau, hal ini sudah menjadi agenda dari FPK. Dan saat ini FPK tengah membangun koordinasi untuk melakukan aksi, jika pihak terkait dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan belum memberikan titik terang dari kasus ini.
“Keterbukaan Informasi menjamin semua pihak, Perusda Baniyau hadir untuk memberikn kontribusi kepada masyarakat dalam dunia bisnis bukan untuk memperkaya direksi ataupun pejabat tertentu” pungkasnya.
Dari catatan paraparatv.id kasus pencatutan nama ini dilaporkan oleh Nelson Yohosua Ondi pada tanggal 8 Juni 2023 dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 314 / VII / 2023 / Papua / Res Jayapura.
Melansir dari berbagai sumber, Kronologis Kasus Pemalsuan Data Otentik Akta Notaris yang mencatut nama Nelson Y. Ondi diungkapkan Nelson Yohosua Ondi ke media masa sehingga semua jelas public bisa mengetahuinya. Bahkan Nelson menyebutkan kasus dugaan pemalsuan dokumen atau data otentik akta notaris di Perusda Baniyau dilaporkan ke polisi, karena ada pencatutan namanya di dalam akta perubahan anggaran dasar PD Baniyau Nomor 6 Tahun 2019 pada tanggal 8 Oktober 2019. (Arie)