Example floating
Example floating
Sosial Budaya

Hari Pribumi se-Dunia, ini Pernyataan DAK

87
×

Hari Pribumi se-Dunia, ini Pernyataan DAK

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Adat Keerom, Servo Tuamis (tengah). (Foto: Indrayadi TH)
Example 468x60

Keerom, – Masyarakat Adat Keerom merupakan komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di Wilayah Adat Keerom, memiliki hak atas tanah, kekayaan alam, dan kehidupan sosial budaya diatur oleh Hukum Adat dan Lembaga Adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Adat Keerom, Servo Tuamis dalam perayaan Hari Internasional Masyarakat Pribumi se-Dunia, Minggu (9/8/20) kemarin. Perayaan pertama kali bagi Masyarakat Adat Keerom ini dilaksanakan, Senin (10/8/20) siang hingga sore tadi berlangsung penuh hikmat.

“Masyarakat Adat Keerom menyatakan kepedihan dan prihatin yang mendalam, bahwa segala permasalahan pelanggaran hak-hak kami, penderitaan dan kerugian, yang kami alami masa lalu dan hingga kini,” kata Servo.

Menurutnya ini adalah dampak dari investasi dan eksploitasi pemanfaatan Hasil Hutan, Perkebunan Kelapa Sawit yang dikendalikan dan dilaksanakan oleh Pemerintah serta perusahaan negara maupun perusahaan swasta. “Ini tanpa ada penyelesaian dan upaya pemulihan hak-hak kami,” ujarnya.

Pihaknya prihatin atas Kebijakan dan Rencana Pemerintah untuk percepatan pembangunan di tanah Papua, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada perusahaan pemilik modal, melalui program perluasan perkebunan kelapa sawit dan tanaman komoditi ekspor lainnya, eksploitasi hasil hutan, hutan tanaman industri, izin-izin pertambangan, sarana dan prasarana transportasi, dan sebagainya.

“Semua itu dilakukan tanpa perlindungan memadai sebelumnya terhadap hak asasi kami, hak kami atas tanah dan mata pencaharian, serta kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Ia mengaku bahwa eksistensi masyarakat adat terancam di tengah berbagai upaya penjarahan sumberdaya alam dan pengalihan fungsi hutan yang menyingkirkan hak-hak masyarakat adat.

Berikut pernyataan dari Dewan Adat Keerom (DAK) yang dibacakan Sekretaris DAK, Laurens Borotian. Pertama, pihaknya mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, dan Pemerintah Provinsi tuk melakukan pertemuan yang melibatkan Perusahaan Pemilik Modal, Lembaga Keuangan, Pihak-pihak berkepentingan lain, serta utamanya Masyarakat Adat Pemilik Tanah Adat.

“Pertemuan para pihak ini sebagai wadah dialog kritis dan penyelesaian permasalahan Hak-hak Hidup Masyarakat Adat, Tanah, Air, Hutan, dan kekayaan alam yang terkandung didalam perut bumi Keerom,” kata Borotian.

Kedua, pihaknya menuntut dan mendesak Pemerintah Daerah untuk merumuskan dan menerbitkan Kebijakan Peraturan Daerah Khusus tentang Perlindungan Hak-Hak Atas Tanah dan Peradilan Adat di Kabupaten Keerom.

“Ketiga, kami mendesak dan menuntut Pemerintah untuk melakukan Evaluasi dan Review terhadap kegiatan Investasi dan Perijinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Lahan dan Kekayaan Alam, yang sudah ada serta melakukan pengkajian dan harmonisasi berbagai Peraturan Perundang-Undangan yang kontroversial yang bertentangan dengan Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua di Keerom,” tegasnya.

Ke-empat, dikatakan Borotian, kepada Masyarakat Adat Keerom dan Organisasi Masyarakat Sipil untuk mengupayakan penyelesaian hukum di luar pengadilan dan aksi advokasi kampanye di tingkat Daerah, Regional, Nasional dan Internasional.

“Seperti Laporan Pengaduan Kasus kepada lembaga- lembaga di bawah PBB berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, Masyarakat Adat dan Lingkungan, Laporan Universal Periodik Review di PBB, Laporan pengaduan kepada RSPO (Kasus Kelapa Sawit), Laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Masih kata Borotian, poin kelima yakni kepada masyarakat Adat Keerom dan Organisasi Masyarakat Sipil untuk melakukan aksi-aksi Advokasi Non Litigasi, mencakup: kampanye tentang mata rantai produksi dan pasar dari berbagai Komoditi Hasil Hutan dan Lahan, yang merampas Hak-Hak Masyarakat Adat, meningkatkan jaringan komunikasi dan media kampanye.

“Ke-enam, kepada masyarakat Adat Keerom dan Organisasi Masyarakat Sipil untuk membangun kapasitas dan jaringan paralegal di tingkat dan antar Masyarakat Adat Papua, serta jarigan Advokat Pembela Hak-Hak Legal Masyarakat Adat Papua pada isu permasalahan sosial, ekonomi dan budaya,” katanya.

Dan ketujuh, lanjutnya, kepada masyarakat Adat Keerom dan Organisasi Masyarakat Sipil untuk membangun dan memperkuat usaha-usaha ekonomi alternatif masyarakat berdasarkan pengetahuan kearifan masyarakat adat setempat dan potensi sumberdaya alam, yang dikelola secara adil dan lestari berkelanjutan.

“Ke-delapan, kepada masyarakat Adat Keerom dan Organisasi Masyarakat Sipil untuk memfasilitasi pengorganisasian, pengembangan kapasitas dan penguatan hak-hak masyarakat di tingkat Marga, Suku, Kampung dan Antar Daerah, melalui Pendidikan dan Media Belajar Alternatif, seperti film dan cerita-cerita, Pemetaan Tanah Adat, Memperkuat Sistem Kepemimpinan Lokal, mengupayakan Peradilan Adat, Pengetahuan Hukum Kritis dan sebagainya,” pungkasnya.

Dan yang terakhir atau poin ke Sembilan, lanjut Borotian, kepada masyarakat Adat Keerom dan Organisasi Masyarakat Sipil untuk membangun kekuatan dan gerakan bersama masyarakat adat yang meluas untuk melakukan tekanan mendesakkan Perubahan Kebijakan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Papua khususnya Masyarakat Adat Keerom. (Tim Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *