Example floating
Example floating
Sorotan

Nelson Ondi Minta Kasus PD Baniyau Dilimpahkan Ke Polda Papua

435
×

Nelson Ondi Minta Kasus PD Baniyau Dilimpahkan Ke Polda Papua

Sebarkan artikel ini
Nelson Yohosua Ondi pemuda Kabupaten Jayapura yang nama dan tandatangannya si catut dalam akta perubahan Perusahaan Daerah Baniyau dengan tegas menyatakan bahwa dirinya menolak untuk menyelesaikan kasus yang ia laporkan dengan cara kekeluargaan.
Example 468x60

Paraparatv.id |Sentani| – Nelson Yohosua Ondi pemuda Kabupaten Jayapura yang nama dan tandatangannya si catut dalam akta perubahan Perusahaan Daerah (PD) Baniyau dengan tegas menyatakan bahwa dirinya menolak untuk menyelesaikan kasus yang ia laporkan dengan cara kekeluargaan.

Hal ini disampaikannya menyusul adanya surat undangan mediasi Restorative Justice yang dikirimkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura yang diterimanya melalui pesan singkat Whats App, Senin (15/04) sore.

“Iya benar, saya mendapatkan undangan dari penyidik yang menangani kasus ini tepatnya pada pukul 15.55 WIT. Mediasinya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 jam 10.00 WIT di selasar Reskrim Polres Jayapura” terang Nelson saat ditemui dikediamannya, Selasa (16/04) dini hari.

Kata Nelson, undangan itu disampaikan kepadanya secara tertulis maka, dirinya akan membalas surat itu juga dengan tertulis yang menyatakan bahwa dirinya menolak untuk menghadiri mediasi tersebut.

Diungkapnya, undangan mediasi Restorative Justice yang dialamatkan kepadanya bertentangan dengan regulasi peraturan Kepolisian RI Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Bab III tentang tata cara bagian I Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Poin 1 dan 2.

“Persoalan yang saya laporkan ini bukan termasuk dugaan tindak pidana ringan. Dan Kasus ini sudah sampai pada laporan polisi. Maka yang tadi saya sampaikan kalau kasus yang saya laporkan ini ditindak lanjuti dengan mediasi ini maka pastinya sangat bertentangan dengan pasal 11 yang saya sebutkan tadi itu”

“Kecuali persoalan yang saya laporkan ini masih tahapan awal, yaitu kalau persoalan yang saya laporkan ini belum ditangani lebih lanjut. Atau belum jadi laporan polisi, ini tahapan sudah jalan bahkan sampai meminta keterangan dari ahli pidana di Jakarta lalu kenapa mau diselesaikan dengan cara mediasi dasarnya apa sampai penyidik mau melaksanakan mediasi” ucap Nelson.

Ditambahkannya, Restorative Justice atau Peradilan Restoratif harusnya dilaksanakan sesuai dengan Perpol Nomor 08 tahun 2021.

Dia juga mempertanyakan mengapa tahapan ini baru dilakukan saat ini kenapa tidak dilakukan sejak awal.

“Pertanyaannya ada apa dan ini menjadi tanda tanya besar. Ada apa dan mengapa. dan itu yang membuat saya tidak mau. Dan saya menolak dengan tegas. Kalau saya hadir berarti saya tidak mengerti tentang aturan atau saya melegitimasi diri saya untuk tidak paham tentang aturan” tegasnya.

Nelson menambahkan dan menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencabut laporan ini hingga para terlapor yang ia laporkan ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya akan terus lanjutkan persoalan yang saya laporkan ini. Bila perlu saya akan minta ke Polda Papua untuk persoalan yang saya laporkan ini dapat dilimpahkan atau ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Papua”

“Harga diri saya lebih mahal dari pada uang tunai dan sejumlah fasilitas yang ditawarkan kepada saya dan saya tegaskan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan karena bukan hanya mereka yang orang besar, saya juga orang besar di daerah ini. Jangan hanya karena kepentingan tertentu sehingga persoalan yang saya laporkan ini dianggap sebagai masalah sepele. Dan ini juga akan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak di Kabupaten Jayapura untuk tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan tertentu” tegasnya. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *