Paraparatv.id | Sentani |- Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Bawas PD) Baniyau, Pdt Joop Suebu meminta sekiranya Polres Jayapura dapat menghadirkan ahli independent dalam melaksanakan gelar perkara Kasus Pemalsuan Akta Otentik yang dilakukan oleh mantan pimpinan atau direksi dari PD Baniyau sebelumnya.
Selain itu, Pdt. Suebu juga berharap sekiranya penetapan tersangka dari kasus tersebut dapat di rilis kepada publik secara terbuka.
Hal ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat dapat mengetahui sudah sejauh mana proses hukum ini dilakukan.
Berkaitan dengan gelar perkara yang dilaksanakan, Joop Suebu menuturkan, sesuai Pasal 1 ayat 5 KUHAP, penyelidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan fakta dari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Menurutnya, hal ini (Gelar Perkara) memang perlu dilakukan oleh para penyidik untuk menentukan apakah dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan lebih lanjut menurut tata cara yang diatur dalam UU tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, gelar perkara adalah teknis kerja Kepolisian yang berada dalam proses penyidikan. Jadi, pada tahap penyelidikan dirinya menilai tidak ada dasar hukum penyelenggaraan gelar perkara walaupun pada praktiknya pihak kepolisian sering melakukan hal ini
“Gelar perkara inikan hanyalah teknis kerja penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Walaupun tidak ada aturan hukum yang mengamanatkan agar gelar perkara ini bisa dilaksanakan secara terbuka namun hal ini bisa saja dilakukan atas permintaan masyarakat. Dan kami dari bawas sendiri meminta sekiranya penetapan tersangka nantinya bisa di rilis kepada media agar khalayak banyak dapat mengetahui sudah sejauh mana kasus ini ditindaklanjuti” katanya saat dihubungi paraparatv.id, Minggu (14/04).
“Kami juga memohon sekiranya gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Jayapura dapat menghadirkan ahli independent supaya terang permasalahan ini” tambahnya.
Joop Suebu juga berharap agar Kepolisian Resor Jayapura dapat melaksanakan tugasnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dalam kasus.
“Jangan ada yang ditutupi, karena kita lihat sejauh ini proses gelar perkaranya terlalu lama, entah apa yang menjadi penyebabnya. Jangan ‘Main Mata’ atau ada upaya mengamankan pihak tertentu yang terlibat dalam kasus ini” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Resor Jayapura berkaitan dengan kasus pemalsuan Akta Otentik yang menyeret nama pejabat tinggi di Kabupaten Jayapura dan juga anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dari Pokja Agama.
Nelson Yohosua Ondi Ketua Bawas Perusda Baniyau yang nama dan tanda tangannya di palsukan untuk akta Notaris dari Perusahaan milik daerah Kabupaten Jayapura ketika di hubungi, Minggu (14/04) untuk dimintai keterangannya enggan merespon panggilan dari paraparatv.id.
Catatan Paraparatv.id, kasus pemalsuan ini telah dilaporkan oleh Nelson ke Polres Jayapura pada tanggal 18 September 2023 lalu.
Dari laporan yang disampaikannya itu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta notaris itu sudah diperiksa oleh penyidik yang bertugas di Polres Jayapura.
Informasi terbaru, pada awal April 2024 Satuan Reskrim Polres Jayapura telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) kepada Nelson Ondi.
Namun hingga saat ini belum ada informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura ataupun Nelson Yohosua Ondi terkait dengan perkembangan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun paraparatv.id sejumlah oknum pejabat tinggi di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Jayapura dan juga Lembaga Kultural di Tingkat Provinsi Papua turut terlibat dalam persoalan ataupun kasus ini.
Bahkan Nelson Ondi pun pernah di tawarkan uang tunai sebesar Rp. 5 juta dan satu unit sepeda motor dari oknum pejabat tinggi di Kabupaten Jayapura. Selain itu Nelson juga ditawarkan uang tunai sebesar Rp. 600 juta oleh oknum lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dengan syarat Nelson dapat menghentikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan dengan cara mencabut laporan yang telah disampaikan kepada penegak hukum. (Arie)