Example floating
BERITAHukum dan KriminalPeristiwa

Tim Hukum Paulus Ubruangge: Jangan Gadaikan Fakta Hukum Demi Opini!

7
×

Tim Hukum Paulus Ubruangge: Jangan Gadaikan Fakta Hukum Demi Opini!

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura — Tim Hukum Paulus Ubruangge menyampaikan bantahan tegas terhadap narasi pemberitaan yang mengangkat klaim kuasa hukum Maniap Kogoya mengenai dugaan cacat prosedur pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030.

Tim Hukum menilai dalil salah satu pihak dalam persidangan tidak boleh disampaikan kepada publik seolah-olah telah menjadi kebenaran hukum yang final. Dalam negara hukum, setiap pihak berhak mengajukan gugatan dan menyampaikan argumentasi, tetapi pendapat hukum harus dibedakan dari putusan pengadilan.

“Jangan membangun kemenangan melalui pemberitaan sepihak. Kalau merasa dalilnya kuat, buktikan di ruang sidang, tunjukkan dokumennya, sebutkan dasar hukumnya, dan biarkan hakim memutus berdasarkan hukum. Media bukan pengadilan, konferensi pers bukan putusan hakim, dan pengulangan klaim tidak otomatis mengubah klaim menjadi fakta hukum,” ujar Kuasa Hukum Paulus Ubruangge, Christian G. Pioh, S.H., M.H., C.L., kepada media di Jayapura, Kamis (15/10/2026).

Dalam pernyataannya, Tim Hukum Paulus menyanpaikan sejumlah poin terkait konstruksi gugatan, keabsahan dokumen pengusulan calon, mekanisme pengisian jabatan, hingga kepastian hukum atas surat keputusan (SK) pengangkatan Paulus Ubruangge.

Tim Hukum Paulus mempertanyakan konstruksi hukum gugatan yang mempersoalkan tahapan proses di lingkungan DPRK Nduga, khususnya terkait verifikasi dan penetapan calon.

Menurut Tim Hukum, apabila tindakan Panitia Khusus (Pansus) menjadi bagian utama dari dalil penggugat, perlu dijelaskan siapa yang melakukan tindakan tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan pihak mana yang secara hukum seharusnya ditempatkan dalam perkara.

Penggugat, kata Tim Hukum, tidak cukup hanya menunjukkan dugaan kesalahan prosedur, tetapi juga harus menyusun konstruksi gugatan secara tepat, termasuk menentukan objek sengketa dan pihak yang secara hukum bertanggung jawab.

Tim Hukum merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Ketentuan tersebut, menurut Tim Hukum, harus dibaca bersama aturan mengenai kewenangan pejabat, objek sengketa, dan hukum acara PTUN.

Namun, penentuan pihak yang harus menjadi tergugat tetap perlu didasarkan pada objek sengketa serta kewenangan hukum masing-masing pihak. Jangan hanya keras dimedia, tetapi lemah dalam kontruksi hukum.

Terkait persoalan tanda tangan sekretaris partai politik dan penggunaan kop surat dalam proses pengusulan calon, Tim Hukum Paulus menegaskan bahwa keabsahan dokumen harus diperiksa berdasarkan dokumen asli, kewenangan pihak yang mengusulkan, ketentuan internal partai yang relevan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Hukum Paulus merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Karena itu, perdebatan mengenai tanda tangan dan kop surat tidak boleh dilepaskan dari keseluruhan proses pengusulan.
Pihak yang mendalilkan adanya pelanggaran, menurut Tim Hukum, perlu menjelaskan ketentuan yang dianggap dilanggar, pihak yang bertanggung jawab, dokumen yang dipersoalkan, serta akibat hukum yang ditimbulkan.

Tim Hukum menegaskan bahwa dugaan kekurangan administratif tidak serta-merta membuktikan seluruh proses harus dinyatakan batal. Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan sifat pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Mekanisme Pengusulan Dua Calon Harus Dibaca Utuh

Tim Hukum Paulus juga menyoroti mekanisme pengusulan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Ketentuan tersebut mengatur pengusulan dua orang calon Wakil Bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung kepada DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Menurut Tim Hukum Paulus, ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh dan tidak ditafsirkan secara sepotong-sepotong.

Tim Hukum Paulus meminta agar pihak yang mendalilkan adanya pelanggaran diminta menjelaskan secara spesifik apakah persoalan terletak pada jumlah calon, kewenangan pengusul, keabsahan dokumen, atau tahapan pemilihan.

Tim Hukum Paulus menilai setiap persoalan tersebut memiliki aspek hukum berbeda sehingga harus diuji berdasarkan ketentuan yang relevan dan dokumen dalam perkara konkret.

Mengenai dalil bahwa penetapan bakal calon hanya disampaikan secara lisan tanpa disertai berita acara, Tim Hukum Paulus menilai klaim tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proses pengisian jabatan telah cacat hukum.

Menurut Tim Hukum Paulus, perlu diperiksa apakah peraturan yang berlaku mewajibkan berita acara tertentu, apakah terdapat dokumen pencatatan atau dokumen pendukung lainnya, serta apakah kekurangan yang dituduhkan menimbulkan akibat hukum terhadap hasil proses.

Keterangan saksi, lanjut Tim Hukum, harus dinilai bersama alat bukti lainnya. Penentuan terbukti atau tidaknya suatu pelanggaran merupakan kewenangan majelis hakim, bukan pihak yang berkepentingan untuk memenangkan perkara melalui opini publik.

Tim Hukum Paulus menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan fakta persidangan, tetapi mengingatkan agar pernyataan publik tidak digunakan untuk menggiring masyarakat menuju kesimpulan yang belum ditetapkan pengadilan.

Tim Hukum Paulus Sebut Telah Memegang SK Kemendagri sebelum penetapan PTUN yang dipersoalkan

Tim Hukum Paulus Ubruangge menyatakan telah memegang dokumen keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga sebelum diterbitkannya penetapan PTUN Jayapura yang menjadi perdebatan.

Menurut Tim Hukum, keberadaan dokumen tersebut merupakan fakta administratif yang perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat. Status, tanggal penerbitan, isi, dan ruang lingkup keputusan harus diperiksa berdasarkan naskah resminya.

Tim Hukum Paulus menegaskan bahwa adanya gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan pengisian jabatan tersebut tidak sah. Sebaliknya, keberadaan SK juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan penetapan pengadilan yang sah apabila penetapan tersebut memang ada dan berlaku terhadap keputusan atau tindakan yang hendak dilaksanakan.

Tim Hukum Paulus turut merujuk Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada prinsipnya mengatur bahwa gugatan tidak otomatis menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat. Penundaan dapat diberikan pengadilan berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku.

Karena itu, Tim Hukum meminta setiap pihak yang menyatakan pelantikan telah ditunda untuk merujuk pada salinan resmi penetapan pengadilan, amar penetapan, serta ruang lingkup tindakan yang ditunda.

Kemendagri Diminta Memberikan Kepastian Hukum

Tim Hukum Paulus meminta Kementerian Dalam Negeri segera memberikan penjelasan resmi dan menindaklanjuti SK pengangkatan Paulus Ubruangge sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

Apabila keputusan pengangkatan telah diterbitkan, Kemendagri diminta menjelaskan status administrasinya, tahapan yang masih harus dipenuhi, serta ada atau tidaknya hambatan hukum yang sah terhadap pelantikan.

Tim Hukum Paulus menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk mendorong pemerintah mengabaikan proses pengadilan, melainkan agar terdapat kejelasan mengenai keputusan yang telah diterbitkan, status pelaksanaannya, dan dasar hukum apabila pelantikan belum dapat dilaksanakan.

Menurut Tim Hukum Paulus, masyarakat Nduga berhak mengetahui perkembangan pengisian jabatan Wakil Bupati secara transparan, sesuai hukum, dan tanpa informasi yang menyesatkan.
Masyarakat Nduga Diimbau Tidak Menjadi Korban Perang Opini

Tim Hukum Paulus juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga komunikasi publik secara bertanggung jawab. Persoalan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusional, bukan melalui intimidasi, ancaman, atau tekanan antarkelompok.

Di tengah kekhawatiran mengenai kemungkinan saling ancam antara pihak-pihak yang bersengketa, setiap pernyataan publik diharapkan dapat mencegah konflik dan tidak memperkeruh keadaan.

Tim Hukum Paulus menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik dan hukum tidak boleh berkembang menjadi permusuhan di tengah masyarakat. Apabila terdapat ancaman nyata, pihak yang mengetahui atau mengalaminya diimbau menyimpan bukti dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Menurut Tim Hukum Paulus, sikap hukum yang kuat harus ditunjukkan melalui dokumen, argumentasi yang dapat diuji, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap pernyataan.
Minta Semua Pihak Menghormati Proses PTUN

Menutup pernyataannya, Tim Hukum Paulus Ubruangge menegaskan penghormatan terhadap hak Maniap Kogoya untuk menempuh upaya hukum. Namun, hak menggugat tidak berarti seluruh dalil penggugat otomatis benar, sebagaimana hak membela diri tidak berarti pihak Paulus harus menerima tuduhan tanpa pengujian.

Tim Hukum Paulus meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan di PTUN Jayapura, menghindari klaim yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Pada saat yang sama, Kemendagri diminta memberikan kepastian dan menindaklanjuti SK pengangkatan Paulus Ubruangge sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati setiap penetapan pengadilan yang sah dan mengikat.

“Kami tidak takut beradu argumentasi hukum. Tetapi kami menolak apabila dalil sepihak dipasarkan seolah-olah sudah menjadi putusan. Buka dokumennya, jelaskan dasar hukumnya, uji di pengadilan, dan hentikan perang opini yang berpotensi merugikan masyarakat. Kepastian hukum harus menang atas propaganda,” tegas Tim Hukum Paulus Ubruangge.(Redaksi).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *