Example floating
BERITAKABAR KOTA JAYAPURA

Anggaran Perubahan 2026 Naik Rp56,64 Miliar, OPD Jayapura Didorong Percepat Realisasi

11
×

Anggaran Perubahan 2026 Naik Rp56,64 Miliar, OPD Jayapura Didorong Percepat Realisasi

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura — Pemerintah Kota Jayapura menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Penyerahan berlangsung di Aula Sian Soor, Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (15/10/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, SE., M. Si mengatakan, sebelum penyerahan DPPA, Pemkot Jayapura telah melalui sejumlah tahapan dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Hari ini kami menyerahkan DPPA kepada seluruh OPD. Penyerahan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Nomor 105 Tahun 2026 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, perubahan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen, dari sebelumnya sekitar Rp1,48 triliun menjadi Rp1,54 triliun atau bertambah sekitar Rp56,64 miliar.

Dalam perubahan APBD tersebut, terdapat 144 program, 302 kegiatan, dan 1.105 subkegiatan yang tersebar di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Ia menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Jayapura, seluruh OPD diminta segera mempercepat realisasi program dan kegiatan mengingat waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 semakin terbatas.

“Dengan sisa waktu anggaran yang kurang lebih satu setengah bulan, seluruh OPD diminta segera merealisasikan kegiatan. Pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran induk maupun perubahan diharapkan sudah selesai pada bulan ini,” katanya.

Selain percepatan pelaksanaan kegiatan, seluruh OPD juga diminta memperhatikan kelengkapan administrasi dan ketertiban pengelolaan keuangan. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan serta memastikan pelaksanaan anggaran berjalan secara akuntabel, tertib, dan transparan.

Berdasarkan kebijakan akhir tahun Pemerintah Kota Jayapura, 15 Desember 2026 ditetapkan sebagai batas waktu penutupan pencairan anggaran Tahun Anggaran 2026. Karena itu, setiap OPD diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian administrasi dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, sektor pendidikan, kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) termasuk OPD yang memperoleh porsi anggaran besar. Namun, ia mengingatkan agar seluruh OPD tetap memperhatikan arahan Wali Kota serta memastikan setiap program dan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Jayapura.

Dengan penyerahan DPPA ini, seluruh OPD diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran, sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.(VN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *