Example floating
BERITAHukum dan KriminalKriminalPeristiwa

Kuasa Hukum: iPhone 13 Milik Yanto Idorway Kunci Ungkap Fakta Kematian

16
×

Kuasa Hukum: iPhone 13 Milik Yanto Idorway Kunci Ungkap Fakta Kematian

Sebarkan artikel ini
Yan Cristian Warinusi

Paraparatv.id | Manokwari | Kuasa hukum keluarga almarhum Yanto Idorway, Yan Cristian Warinusi, mendesak Polda Papua Barat segera melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap ponsel korban. Perangkat tersebut dinilai menjadi kunci penting untuk mengungkap kebenaran di balik kematian mantan jurnalis dan konten kreator Papua Barat itu.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/01/VII/RES.1.24/2026/Sat Reskrim tanggal 14 Agustus 2026, satu unit iPhone 13 berwarna putih dengan casing cokelat milik korban sudah berada di tangan penyidik.

“Kami sangat berharap ponsel ini dapat dibuka melalui pemeriksaan laboratorium forensik, sehingga fakta dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban dapat semakin terang,” ujar Warinusi. Ia menyebut perangkat itu bagaikan “kotak Pandora” yang menyimpan banyak informasi penting.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.

Pihak keluarga tidak meyakini keterangan bahwa korban terpeleset, jatuh ke Sungai Memti, tenggelam, dan hanyut terbawa arus hingga ditemukan meninggal dunia. Warinusi menegaskan keterangan tersebut harus diuji dan dicocokkan dengan hasil olah TKP, visum et repertum, autopsi, serta hasil laboratorium.

“Fakta medis menunjukkan tidak ada patah tulang pada kaki, lengan, rusuk, punggung, leher, maupun tengkorak korban. Jika jatuh dari ketinggian ke sungai, kondisi ini menjadi hal yang perlu dijelaskan,” ungkapnya.

Temuan sisa makanan di dalam usus korban saat autopsi juga menimbulkan pertanyaan baru: apakah korban benar-benar hanyut masuk ke celah batu di Air Terjun Memti? Semua ini, kata dia, harus dijawab melalui penyelidikan berbasis bukti ilmiah.

Warinusi juga meminta penyidik menelusuri secara rinci kronologi pencarian dan penemuan jasad korban pada 26–27 Juli 2026. Pada Minggu malam, 26 Juli sekitar pukul 20.00 WIT, beredar informasi jasad telah ditemukan, namun baru diangkat dua hari kemudian.

“Siapa yang pertama kali menemukan jasad? Jam berapa? Apakah keluarga atau aparat? Ini harus jelas,” tegasnya.

Lebih jauh, Warinusi menduga kematian korban kemungkinan bukan peristiwa tunggal, melainkan ada perencanaan dan keterlibatan pihak lain. Dugaan ini diperkuat adanya bekas luka dan lebam di tubuh korban yang terlihat saat pemeriksaan medis. Bahkan, ia memperkirakan lebih dari lima orang mungkin terlibat.

“Kami berharap penyidik mengungkap kebenaran materiil secara menyeluruh. Semua kemungkinan harus ditelusuri berdasarkan bukti — termasuk siapa saja yang terlibat dan apa sebenarnya motifnya,” pungkasnya.

Keluarga menegaskan yang dicari bukan sekadar penetapan tersangka, melainkan kejelasan penuh: apa yang sebenarnya terjadi pada Yanto Idorway?.(Nesta)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *