Paraparatv.id | Yapen | Menindaklanjuti rencana pembangunan dan pengoperasian Klinik Pratama di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Serui, Tim Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan verifikasi dan peninjauan langsung ke lokasi terkait permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jumat (7/8/2026).
Kegiatan ini meliputi pengecekan kondisi bangunan yang ada, pengukuran rinci, serta penyesuaian data teknis Gedung Poliklinik Lapas Serui sebagai objek permohonan. Pihak pengelola Lapas Serui memberikan dukungan penuh dan kemudahan akses bagi tim teknis untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam guna menjamin kesesuaian antara dokumen administrasi, rencana teknis, dan kenyataan di lapangan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPUPRPKP Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan yang tidak dapat dilewatkan dalam pelayanan perizinan bangunan. Tujuannya adalah mengumpulkan data yang akurat, menilai kondisi eksisting, serta memastikan seluruh rencana pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah dan standar keselamatan yang berlaku.
“Tim mencocokkan data serta gambar rencana teknis yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan kenyataan di lokasi. Hal ini penting agar bangunan yang dibangun nanti memenuhi peraturan, aman, dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar,” ungkap Jumirto.
Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar proses selanjutnya hingga terpenuhinya seluruh persyaratan dan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dengan terpenuhinya ketentuan hukum dan teknis tersebut, Gedung Poliklinik nantinya dapat beroperasi secara resmi, aman, dan nyaman dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi warga binaan, petugas, serta mendukung peningkatan derajat kesehatan di lingkungan Lapas Serui.(Redaksi)














