Paraparatv.id | Jayapura | Wakil Ketua I DPR Papua dari Fraksi Partai NasDem, Herlin Beatrix Monim, SE., MM., meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat memperhatikan kekhususan Papua yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107.
Hal itu disampaikan Herlin dalam kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Jayapura, Jumat (7/8).
Herlin menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah membuka ruang dialog bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Papua dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat menjadi momentum penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya di Papua.
Namun, ia menegaskan pembahasan RUU tersebut harus memperhatikan kekhususan Papua yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, termasuk PP 106 dan PP 107.
“Bagi kami di Papua, pembahasan RUU Masyarakat Adat ini penting untuk memperhatikan kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus dan PP 106 dan 107,” ujar Herlin.
Ia mengatakan, sejumlah substansi terkait pengakuan masyarakat hukum adat serta hak dan kewajiban masyarakat hukum adat telah diatur dalam UU Otsus beserta aturan turunannya.
Karena itu, menurut Herlin, RUU Masyarakat Adat harus disinkronkan dengan ketentuan UU Otsus yang berlaku di Papua agar tidak terjadi tumpang tindih norma maupun aturan.
“Jangan sampai terjadi konflik norma maupun kepentingan, serta mengurangi kewenangan yang telah diberikan kepada Provinsi Papua,” katanya.
Herlin juga menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat harus memperkuat UU Otsus, bukan justru melemahkan kewenangan yang telah dimiliki Papua.
“Yang terpenting perhatikan RUU Masyarakat Adat dengan Undang-Undang Otsus dan PP 106-107 yang telah diberlakukan bagi pemerintah Provinsi Papua,” tegasnya.
Selain persoalan kewenangan, Herlin meminta agar RUU Masyarakat Adat tidak menyeragamkan pengaturan masyarakat adat secara nasional.
Menurutnya, Papua memiliki lebih dari 280 suku dengan karakteristik, budaya dan adat yang beragam. Kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.
“Penyusunan RUU Masyarakat Adat ini tidak diseragamkan secara nasional, tetapi ada kekhususan bagi Provinsi Papua yang memiliki begitu banyak suku dan budaya,” ujarnya.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum nasional, bukan instrumen yang menyeragamkan seluruh sistem masyarakat adat di Indonesia. Negara perlu menetapkan norma umum, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah yang memiliki kekhususan, seperti Papua, untuk mengatur dan melaksanakan perlindungan masyarakat adat sesuai karakteristik, hukum adat, dan kewenangan yang telah diberikan melalui Undang-Undang Otonomi khusus.
“Kami DPR Papua meminta agar Ruu masyarakat adat jangan di samaratakan di seluruh indonesia.
Seperti dalam ketentuan umum subjeknya adalah masyarakat adat siapa mereka yang di sebut masyarakat adat yaitu akan yang dilihat lewat garis keturunan khusus di Papua yang disebut OAP namun definisi OAP harus diaebutkan dengan jelas sehingga tidak menimbulkan masalah,”jelasnya.
Ia berharap seluruh masukan dari Papua dapat menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat sehingga ketika ditetapkan nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan khusus yang sudah berlaku di Papua.(VN)














