Paraparatv.id |Jayapura| – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan waktu pembuangan sampah menyusul penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jayapura dalam sepekan terakhir.
Penutupan tersebut ditandai dengan pembongkaran fasilitas di sejumlah TPS serta pemasangan spanduk yang menyatakan lokasi tersebut tidak lagi difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara. Kebijakan itu sempat menjadi perhatian dan dipertanyakan oleh sebagian warga.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena masih banyak warga yang membuang sampah di luar waktu yang telah ditetapkan, sehingga mengganggu kebersihan dan estetika Kota Jayapura sebagai ibu kota Provinsi Papua.
“Pemerintah Kota Jayapura telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 yang mengatur waktu pembuangan sampah, yakni pukul 18.00 hingga 04.00 WIT. Namun hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mematuhinya,” ujar Rustan kepada wartawan, Senin (28/7/2026).
Menurutnya, armada pengangkut sampah hanya beroperasi hingga pukul 08.00 WIT. Setelah itu, truk pengangkut tidak lagi berkeliling ke seluruh TPS sehingga sampah yang dibuang pada siang hari akan tetap menumpuk hingga jadwal pengangkutan berikutnya.
“Akibatnya, sampah terlihat berserakan pada siang hari dan mengganggu pemandangan kota,” katanya.
Rustan juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Jayapura telah menyediakan layanan pengangkutan sampah melalui sistem retribusi. Warga yang telah membayar retribusi tidak perlu lagi membawa sampah ke TPS, melainkan cukup meletakkannya di depan rumah atau di titik yang telah ditentukan agar diangkut oleh petugas kebersihan.
Ia menambahkan, retribusi sampah tidak hanya bertujuan meningkatkan pelayanan kebersihan, tetapi juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Jayapura, seperti pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya.
Pemerintah Kota Jayapura berharap masyarakat dapat mematuhi jadwal pembuangan sampah serta memanfaatkan layanan pengangkutan yang telah disediakan agar kebersihan dan keindahan kota tetap terjaga.














