Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah Kota Jayapura.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Jayapura yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas para peserta dan kader agar mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menerima pengaduan, memberikan pendampingan awal, serta membantu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masyarakat.
Dalam keterangannya, dr. Ni Nyoman Sri Antari mengatakan bahwa keberadaan lembaga penyedia layanan di tingkat masyarakat akan semakin mendekatkan pelayanan pemerintah kepada warga.
Menurutnya, masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan tidak harus datang langsung ke Kantor Wali Kota Jayapura untuk menyampaikan laporan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kader maupun lembaga layanan yang telah disiapkan di lingkungan masing-masing.
“Melalui kegiatan ini, pelayanan kepada masyarakat semakin didekatkan. Masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Kantor Wali Kota, tetapi dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui layanan yang tersedia,” ujarnya.
Pemerintah Kota Jayapura berharap setiap persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat diterima, ditindaklanjuti, dan ditangani secara cepat serta tepat.
Sri Antari juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus kekerasan yang dialami maupun yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Pelaporan dinilai penting agar korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Kami berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditangani dengan cepat. Karena itu, masyarakat juga harus berani melapor agar persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti dengan baik,” katanya.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti setiap materi secara serius. Sebab, peserta akan memperoleh berbagai pengetahuan penting dari psikolog dan narasumber lainnya mengenai mekanisme pengaduan, pendampingan korban, serta langkah-langkah penanganan kasus.
Para peserta nantinya diharapkan menjadi ujung tombak sekaligus perpanjangan tangan pemerintah dalam mendeteksi, menerima laporan, dan membantu penanganan awal terhadap berbagai kasus yang terjadi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura, Betty Anthoneta Puy, S.E., M.PA., mengatakan salah satu persoalan yang masih sering ditemukan dalam penanganan kasus perempuan dan anak adalah pernikahan dini.
Menurut Betty, penanganan setiap kasus tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Oleh karena itu, pihaknya terus membangun koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah serta lembaga terkait.
“Dalam penanganan kasus, kami selalu berkolaborasi dengan dinas dan lembaga terkait karena setiap persoalan memiliki karakteristik serta kebutuhan penanganan yang berbeda,” jelasnya.
Ia menambahkan, para peserta dalam kegiatan tersebut dipersiapkan untuk menjadi paralegal yang dapat memberikan informasi, pendampingan awal, dan membantu masyarakat memperoleh akses terhadap bantuan hukum.
Apabila suatu kasus tidak dapat diselesaikan di tingkat dasar atau membutuhkan penanganan lanjutan, peserta dapat meneruskan maupun mengajukan kasus tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Jayapura.
“Peserta dipersiapkan menjadi paralegal yang dapat membantu masyarakat. Jika kasus tidak dapat ditangani di tingkat awal, maka dapat diteruskan kepada UPTD kami untuk memperoleh penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Dukungan terhadap kegiatan tersebut juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Kota Jayapura. Ia menilai kegiatan penguatan lembaga penyedia layanan merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRK, aparat penegak hukum, lembaga layanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga, dan seluruh lapisan masyarakat.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPRK tidak hanya dilakukan ketika kegiatan berlangsung, tetapi akan terus dilakukan hingga penerapan dan pelaksanaan pelayanan di lapangan.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat kegiatan ini berlangsung. Kami akan melihat sejauh mana para peserta dan kader dapat menjalankan tugasnya secara nyata di tengah masyarakat,” tegasnya.
Para peserta dan kader yang mengikuti kegiatan tersebut diharapkan menjadi sumber informasi serta pengumpul data awal di tingkat masyarakat. Informasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan respons, pendampingan, perlindungan, serta penanganan lanjutan terhadap korban.
Melalui penguatan kapasitas peserta, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta tersedianya layanan pengaduan yang semakin dekat dengan masyarakat, Pemerintah Kota Jayapura berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah, terdeteksi lebih awal, dan ditangani secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan.(Redaksi)














