Paraparatv.id | Jayapura |Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka kegiatan Identifikasi dan Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di wilayah Port Numbay Tahun 2026, yang berlangsung di salah satu hotel di Jayapura, Kamis (23/7).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam upaya melindungi warisan budaya sekaligus mendorong pengembangan wisata budaya sebagai potensi unggulan Kota Jayapura.
Mewakili Wali Kota Jayapura, Asisten I Setda Kota Jayapura, Nicolas Evert Merauje, mengatakan Kota Jayapura memiliki banyak objek yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya. Dalam tahap awal, terdapat empat objek yang menjadi fokus identifikasi, yakni kawasan bawah laut, gedung tua Universitas Cenderawasih (Uncen), Pulau Metu Debi dan bangunan Quonset atau rumah bulat peninggalan Perang Dunia II di kawasan Paldam.
“Ke depan kita juga akan mendorong beberapa kawasan lainnya. Kota Jayapura memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan, terutama sektor wisata budaya yang dapat menjadi daya tarik sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Menurut Evert, hasil identifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan roadmap pengembangan wisata budaya oleh Dinas Pariwisata sehingga objek-objek yang telah ditetapkan dapat dipromosikan sebagai destinasi wisata.
Ia menegaskan keterlibatan masyarakat adat Port Numbay menjadi bagian penting dalam proses identifikasi maupun pengelolaan cagar budaya.
“Kami akan mengundang masyarakat adat untuk menyampaikan pandangan mereka. Objek-objek tersebut berada di atas tanah adat mereka, sehingga dalam pengelolaan ke depan tentu harus melibatkan masyarakat adat, baik dalam menjaga maupun mengelolanya,” jelasnya.
Evert berharap hasil kegiatan ini menjadi pijakan dalam pengembangan wisata budaya di Kota Jayapura.
“Kami bermimpi suatu saat Kota Jayapura dikenal sebagai kota budaya. Orang datang ke Jayapura karena ada sesuatu yang menarik untuk dilihat dan dipelajari. Ketika wisatawan masuk melalui Jembatan Merah, mereka bisa berhenti menikmati objek-objek budaya yang menjadi kebanggaan kota ini,” ungkapnya.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Linda Yoku.
menjelaskan, setiap objek yang akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Di Kota Jayapura ini kita punya banyak sekali situs peninggalan sejarah dan prasejarah. Untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya harus diawali dari Objek Diduga Cagar Budaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebuah objek harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya berusia lebih dari 50 tahun, masih memiliki daya tahan atau kondisi bangunan yang baik, serta mempunyai nilai penting bagi pendidikan, sejarah, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan. Selain itu, objek juga harus memiliki keunikan yang tidak ditemukan di daerah lain.
“Misalnya Pulau Metu Debi, itu hanya ada di Port Numbay sehingga memiliki nilai keunikan yang menjadi salah satu syarat penting,” katanya.
Saat ini Kota Jayapura telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sejak tahun 2023. Masa berlaku sertifikasi anggota TACB berlangsung selama tiga tahun.
Empat objek yang menjadi prioritas pembahasan meliputi peninggalan sejarah bawah laut, bangunan tua Universitas Cenderawasih yang menjadi bagian dari sejarah awal Kota Jayapura, Pulau Metu Debi yang dinilai sebagai pusat peradaban Tanah Tabi dan bangunan Quonset atau rumah bulat peninggalan Perang Dunia II di kawasan Paldam.
Namun demikian, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah hanya mampu memproses sekitar dua objek setiap tahun hingga tahap penetapan sebagai Cagar Budaya.
Menurutnya, tantangan terbesar pelestarian Cagar Budaya di Kota Jayapura adalah karena program ini masih tergolong baru.
Meskipun regulasi nasional telah berlaku sejak 2010, Kota Jayapura baru mulai menjalankan proses penetapan Cagar Budaya setelah terbentuknya TACB pada 2023.
“Tahun 2022 kami mulai bersidang dan hasilnya kawasan Srobu telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui 15 Surat Keputusan Wali Kota pada tahun 2023. Penetapan tersebut meliputi tiga arca, lima situs, lima struktur, satu kawasan, dan satu pemeringkatan Cagar Budaya. Seluruh proses kajian dilakukan bersama para peneliti arkeologi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),”jelasnya.
Untuk memperkuat inventarisasi, pada Agustus mendatang Pemerintah Kota Jayapura akan menggelar pertemuan bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat adat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, akademisi, pemerintah kelurahan, hingga perguruan tinggi untuk mendata seluruh ODCB yang ada di Kota Jayapura.
Menurutnya, Data tersebut nantinya akan menjadi dokumen induk yang menjadi acuan pemerintah dalam menyusun program pelestarian Cagar Budaya sekaligus menentukan objek yang layak diteliti lebih lanjut oleh arkeolog, antropolog Universitas Cenderawasih, Balai Pelestarian Kebudayaan, maupun BRIN.
Grace berharap upaya tersebut dapat mewujudkan cita-cita menjadikan Kota Jayapura sebagai kota sejarah sekaligus kota budaya.
“Harapannya, mimpi kita Kota Jayapura dikenal sebagai kota sejarah yang penuh nilai-nilai sejarah dan budaya. Ketika objek-objek ini sudah berstatus Cagar Budaya, maka akan memiliki nilai, dikelola dengan baik, memiliki narasi sejarah, dan pada akhirnya menarik wisatawan serta memberikan manfaat bagi daerah,” Pungkasnya
Sementara itu, anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Jayapura sekaligus Anggota DPR Papua, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM, mengatakan identifikasi ODCB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurutnya, Kota Jayapura memiliki kekayaan sejarah yang mencakup peradaban manusia, masuknya Injil, pusat pemerintahan kolonial, hingga peninggalan Perang Dunia II.
Ia menilai Pulau Metu Debi merupakan salah satu situs yang sangat penting karena menyimpan sejarah panjang sebagai pusat peradaban manusia, tempat masuknya Injil pada 10 Maret 1910, dan pusat pemerintahan pertama Belanda sebelum berkembangnya Kota Jayapura.
“Pulau Metu Debi harus diselamatkan. Dulu luasnya sekitar 10 hektare, sekarang terus berkurang akibat abrasi dan perkembangan permukiman. Kawasan ini harus segera ditetapkan sebagai situs cagar budaya sekaligus dilindungi agar tetap lestari untuk generasi mendatang,” katanya.
Alberth menyebut pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat perlu berkolaborasi dalam penyelamatan dan penataan kawasan cagar budaya, termasuk menyusun master plan pengembangannya.
Menurutnya, berbagai situs di Kota Jayapura seperti Metu Debi, Gunung Srobu, kawasan peninggalan Perang Dunia II, Hutan Perempuan hingga situs sejarah lainnya nantinya dapat terintegrasi sebagai kawasan wisata budaya.
Ia berharap pengembangan situs budaya tidak hanya menjaga sejarah dan identitas masyarakat Port Numbay, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata.
“Harapan kita, pemerintah membangun infrastrukturnya, masyarakat adat mengelolanya. Dengan begitu akan ada manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Alberth menegaskan pelestarian budaya merupakan upaya menjaga jati diri masyarakat Papua.
“Budaya adalah warisan yang Tuhan berikan kepada kita. Kalau situs-situs budaya tidak dilestarikan, maka jati diri kita akan hilang dan anak cucu kita tidak lagi mengetahui asal-usulnya. Karena itu budaya harus dijaga, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tutupnya.(VN)














