Paraparatv.id | Sentani | Ketua LSM Pijar Keadilan Demokrasi, Hironimus Taime mendesak agar Kepolisian Resor Jayapura menindaklanjuti perkara pidana yang dilakukan oleh oknum kader Partai Gerindra di Kabupaten Jayapura.
Hal ini disampaikannya dalam sambungan telepon kepada paraparatv.id, Minggu (24/11) malam.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Hiro Taime ini mengemukakan, medio tahun 2022 lalu, oknum kader Partai Gerindra di Kabupaten Jayapura ini telah lalai dalam mengendarai kendaraannya dan diduga kuat dalam pengaruh minuman keras hingga menghilangkan nyawa pengendara sepeda motor.
Lebih jauh dikatakannya, kasus ini sudah pernah teregistrasi di Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura dengan nomor LA/A/256/IV/2022/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.
Diungkapnya, secara kekeluargaan memang persoalan ini sudah selesai namun perkara hukum apalagi suatu kasus pidana berat tidak dapat diselesaikan dengan cara restoratif justice.
“Karena ini sudah menghilangkan nyawa seseorang dan ini adalah pelanggaran hukum berat karena yang bersangkutan berkendara dengan lalai sehingga menghilangkan nyawa seseorang” kata Hiro.
Dirinya juga mengemukakan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 dalam seluruh pasalnya tidak mengatur adanya restoratif justice.
Bahkan Hiro menegaskan bahwa, proses hukum harus terus berjalan meskipun sudah ada kesepakatan damai antara pelaku yang lalai dengan pihak keluarga korban yang di rugikan.
“Karena dalam pasal 235 diamanatkan jika korban meninggal wajib diberikan santunan berupa biaya pemakaman tanpa mengugurkan tuntutan dari perkara pidana” tegasnya.
Selain mendesak agar Kepolisian Resort Jayapura untuk menindaklanjuti perkara pidana yang dilakukan oleh oknum Kader Partai Gerindra di Kabupaten Jayapura ini, Hironimus Taime juga mengaku bahwa dirinya telah menyurati Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Prabowo Subianto untuk segera mencopot kader partainya itu dari jabatan yang sedang duduki oleh oknum tersebut.
Dimana dalam surat bernomor 08/DPP/LSM PIKAD/2024 yang dikirimkan ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra itu pihaknya meminta agar yang bersangkutan dicopot jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Jayapura atau PAW (Pergantian Antar Waktu).
Karena menurutnya, oknum dari Kader Partai Gerindra di Kabupaten Jayapura ini telah melanggar kode etik yang telah ditentukan oleh Partai.
Selain itu, selama 5 tahun terakhir ini, ketika duduk di DPRD Kabupaten Jayapura, oknum yang bersangkutan ini kerap menggunakan kewenangannya untuk mengakuisisi sejumlah proyek APBD yang ada di Kabupaten Jayapura.
“Sudah sangat menyalahi aturan dan juga melanggar kode etik. Karena itu saya minta kepada kepolisian dan DPP Partai Gerindra untuk tegas dalam menyikapi hal ini. Oknum ini harus segera dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Jayapura dan diproses secara hukum” pungkas Hiro. (Arie)