Paraparatv | Sentani |Seorang pemuda diamankan pihak kepolisian di Bandara Sentani, Senin (23/05), pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 1.1 Kg.
Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus Macklarimboen menuturkan, ada dua pelaku yang diamankan. Kata dia 2 pelaku yang bertindak sebagai kurir ganja ini ditangkap di tempat berbeda.
Dalam Press Realese yang dipimpin Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen Frederikus didampingi Kasat resnarkoba AKP B Nadek, SH dan Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Iwan Mengatakan pelaku dua kasus yang di ungkap tersebut di tangkap pada hari yang berbeda.
Untuk kasus pertama pelaku YA ditangkap pada tanggal 23/5 di bandara Sentani saat pelaku YA hendak mengirim barang melalui Bandara Sentani ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya tim berhasil mengamankan 1000 gram ganja.
“Pada saat pemeriksaan di x-ray ditemukan barang yang dicurigai. Saat dibongkar, pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan,” ungkap Fredrickus saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu (25/5/2022).
Petugas kemudian menggeledah tas yang dibawa pelaku dan didapati 20 bungkus ganja di dalamnya. “Saat dibongkar dan dibuka tas pelaku ditemukan ada 20 bungkus ganja berukuran besar yang siap diedarkan,” lanjutnya.
Kasus kedua yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Jayapura yakni pada tanggal 24/5 dimana pelaku SR ditangkap di BTN puskopad.
“setelah mendapat info adanya peredaran narkoba di daerah itu Tim melakukan pendalaman penyelidikan dan dipancing serta dilakukan transaski tim berhasil mengamankan ganja dari saku pelaku sebanyak 2 bungkus awalnya, setelah dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku didapati 60 bungkus paket kecil ganja siap edar sehingga total yang berhasil di sita pada kasus kedua yakni 102 gram,” jelas Kapolres.
Sehingga dari dua kasus yang diungkap Polres jayapura itu Satnarkoba berhasil menyita 1102 gram “ini jumlah yang cukup besar dalam seminggu ini yang diungkap Polres jayapura. Dari kedua pelaku yang ditangkap pengakuan Kedua pelaku mendapatkan ganja ini dari waris,kabupaten keerom daerah perbatasan,dengan motif mendapatkan keuntungan dari penjualan ganja,” lanjutnya.
Kedua Pelaku di jerat dengan pasal 111 undang undang Narkotika terkait menyimpan menyimpan dan mengedar narkotika jenis ganja, dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda 800 juta.(FB/Ai)