Example floating
Example floating
Uncategorized

Angkutan Konvensional Jayapura Belum Dapat Kejelasan Keberadaan Ojek Oline yang Beroperasi di Kota Jayapura

×

Angkutan Konvensional Jayapura Belum Dapat Kejelasan Keberadaan Ojek Oline yang Beroperasi di Kota Jayapura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Angkutan Konve

Paraparatv.id |Jayapura | Aksi demo dan mogok muat penumpang yang dilakukan
Solidaritas Angkutan Konvensional Jayapura hingga kini belum mendapat kejelasan keberadaan angkutan online (taxi online) yang beroperasi di kota Jayapura tanpa ijin usaha dan tarif angkutan dari pemkot Jayapura dan pemprov Papua.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang di pimpin langsung Anggota komsi IV DPRP, Jamsen Monim, di dampingi anggota Poksus DPRP, Arnold Walilo, melakukan pertemuan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), perwakilan angkutan online (mobil dan motor), Dinas perhubungan kota Jayapura dan provinsi Papua, Ditlantas Polda Papua dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika provinsi Papua, Jeri A. Yudianto yang di gelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua, Rabu, (18/10).

Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) kota Jayapura, Arifin S. Samandi mengatakan, Ojek online agar tidak memasang spanduk dimanapun jika ijin usaha belum dikeluarkan oleh dinas terkait.

“Jangan pasang spanduk dan lain-lain jika belum resmi izin usaha selanjutnya sebagai pelayan angkutan masyarakat maka angkutan online juga tidak boleh menggunakan kaca riben agar bisa dipantau oleh operator atau penumpang,” Ujarnya.

“Dengan segala keterbatasannya angkutan umum (kendaraan konvensional) selama ini melakukan pelayanan transportasi kepada masyarakat di kota Jayapura juga dibebani beberapa kewajiban dan dibatasi oleh trayek, membayar pajak, KIR dan izin trayek dengan demikian secara otomatis pengusaha angkutan umum telah berkontribusi bagi Pendapatan asli daerah baik di kota Jayapura maupun Provinsi Papua,” terang Arifin.

“Harapan kami agar ada pemerataan yang bertanggung jawab sehingga semua prosedur bisa dikenakan kepada angkutan online,” tegas Arifin.

Anggota Kelompok khusus (Poksus) DPR Papua, Arnold Walilo Anggota Kelompok khusus (Poksus) DPR Papua, Arnold Walilo saat di wawancarai wartawan mengatakan, dari pertemuan ini ternyata ada dua hal yang belum di penuhi oleh taxi onlone yakni, Ijin dan tarif.

“Dari pertemuan ini ada yang pro dan kontra sehingga DPR mengambil kebijakan yang jadi persoalan masing-masing taksi online maupun taksi konvensional, setelah kami mencermati ternyata ada dua hal yang belum teman-teman taksi online penuhi yaitu izin dan tarif sekalipun mereka sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan baik kota maupun provinsi,” Ucap Arnold Walilo.

“Taksi konvensional ini merasa dirugikan karena angkutan online tidak punya izin tetapi bisa beroperasi di lapangan itu yang kita sepakat kalau bisa segera diurus izinnya dan operasional di lapangan untuk sementara di pending sampai izin resminya keluar.” ujar Arnold

Oleh sebab itu Ditlantas Polda Papua meminta dinas perhubungan untuk memberikan data dari taxi online sehingga jika di temukan ada yang bandel maka dari pihak keamanan akan melakukan tindakan tegas di lapangan.

Di waktu yang sama Anggota Komisi IV, Jansen Monim mengatakan, bagi taxi online yang melakukan ijin operasi harus mempunyai koperasi sebagai wadah agar bisa menjalankan fungsinya di lapangan.

“Untuk izin operasi itu harus buat koperasi tujuannya agar masing-masing aplikator ada anggota dan wadah itu berarti sudah tahu berapa orang yang pakai aplikasi ini,” kata Jansen Monim.

Selain itu aplikator harus punya ijin tempat usaha dari PTSP sehingga kejelasan sebagai pengguna taxi online beroperasi secara teratur.

“Kalau izin operasinya harus buat koperasi dan ijin tempat usaha di PTSP jika sudah dikeluarkan ijin maka bisa operasional jika tidak maka tutup dulu aplikasinya. Kita akan perjuangkan tetapi itu harus melalui mekanisme dimana driver online mengurus dulu izin operasi di sini berarti tarif-tarif sudah bisa diatur,”pungkasnya.(*/VN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *