Example floating
Example floating
BERITAPeristiwa

Sempat Buron, Pelaku Penipuan Proyek Ratusan Miliar Dibekuk Saat Makan Siang

528
×

Sempat Buron, Pelaku Penipuan Proyek Ratusan Miliar Dibekuk Saat Makan Siang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id |Sentani| Seorang pria berinisial IM terpaksa harus dijemput paksa oleh aparat Kepolisian Resor Jayapura, Kamis (19/10).

Penjemputan paksa ini berlangsung dramatis, karena saat akan dijemput, IM sedang makan siang disalah satu rumah makan di Kelurahan Entrop, Jayapura Selatan,Kota Jayapura sehingga aparat harus menunggu yang bersangkutan selesai makan terlebih dahulu.

IM adalah konsultan perencana konstruksi dan non konstruksi, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pria yang berusia 40 tahun ini diringkus setelah melakukan aksi tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan 3 proyek di daerah Papua.

Bahkan demi melancarkan aksinya, tersangka IM mengaku bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI hingga berhasil menggasak uang senilai Rp 1 miliar milik korban OS (47).

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan IM ini sudah dilakukan penyelidikan dengan berlanjut kepada penahanan yang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda A. B. Trenggoro, S.TK., M.H., mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal saat korban OS (47) dan pelaku TW (49) yang dikenalkan oleh saksi S (42) itu bertemu di salah satu cafe yang ada di Kota Sentani pada tanggal 11 Juni 2023 lalu.

Dari pertemuan tersebut, lanjutnya, pelaku TW (49) mengaku mengenal seseorang berinisial IM (40) yang bekerja di Kementerian PUPR RI dan menjanjikan tiga (3) proyek diantaranya pembangunan sekolah di Kabupaten Merauke dengan nilai Rp 35.000.000.000 dan pelaku TW meminta korban OS menyiapkan uang sebesar Rp 250.000.000.

Kemudian, proyek jalan di Elelim dengan nilai proyek sebesar Rp 63.000.000.000, lalu korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500.000.000 dan penanganan longsoran di Kabupaten Puncak Jaya dengan nilai Rp 28.000.000.000, serta meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 250.000.000.000. Sehingga total proyek yang dijanjikan pelaku TW terhadap korban OS sebesar Rp 126.000.000.000.

“Jadi, saat ini pelaku TW (49) sudah kami tahan. Dari hasil penyelidikan, juga pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp 600.000.000 ke pelaku IM. Sebelumnya juga IM sudah kami layangkan surat panggilan yang ke 2 (dua), namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan surat panggilan tersebut,” beber AKP Sugarda.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa tim penegak hukum yang dipimpin oleh Aiptu Kaysardin, S.H., menerima informasi yang mengindikasikan kalau IM sedang makan di sebuah rumah makan yang berada di pinggir jalan, tepatnya di depan SPBU Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Setiba di lokasi tersebut, Tim penegak hukum lalu menunjukkan surat perintah untuk membawa IM. Kemudian, mereka membawanya menuju Polres Jayapura. Berdasarkan hasil gelar perkara, IM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim AKP Sugarda. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *