Example floating
Example floating
Uncategorized

Dua WNA Ditangkap atas Kasus Penadah Barang Curian dan Narkotika

106
×

Dua WNA Ditangkap atas Kasus Penadah Barang Curian dan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus Dua Warga Negara Asing (WNA) Papua Nugini di sekitar Dok IX Pasar Inpres Distrik Jayapura Utara, Senin (12/22).

Kedua warga asing berinisial GY (19) dan RY (28) diduga sebagai sindikat penadah motor hasil curian yang dibarter dengan narkotika jenis ganja.

“Dua warga PNG ini dibekuk Tim Resmob Numbay bersama barang bukti,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor D. Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar dan Katim Resmob Numbay Aiptu Ade Serosero saat memberikan keterangan pers di Mapolresta, Selasa (13/12)

Mackbon menjelaskan kronologi penangkapan dua warga PNG itu berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob soal transaksi barang hasil curian dengan ganja oleh warga PNG di kawasan Dok IX.

Merespon informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan GY dan RY yang sedang beristirahat di salah satu rumah warga,” ujarnya.

“Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dan barang-barang hasil curian yang telah dibarter,” imbuh Mackbon.

Dalam aksinya, dua pria PNG menggunakan modus yaitu menerima barang hasil curian kemudian menukarnya dengan ganja.

Lanjut Mackbon barang bukti yang berhasil diamankan yakni 8 unit motor berbagai merk, 1 unit motor laut merek Yamaha Enduro 60 PK, 1 unit papan penel solar sel, 1 unit genset merk Motoyama, 1 unit adaptor merk Matsunaga Stavol, unit AC Panasonic 1 mesin PK lengkap (out door-in door), 1 unit HP merk Samsung warna Biru, 1 unit Laptop merk Toshiba dan 12 plastik bening ukuran sedang berisikan ganja.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang telah dibarter dengan ganja dan ini sudah sering mereka lakukan, dan masih akan didalami terkait pelaku dan penadah dari negara kita yang berhubungan dengan mereka,” tuturnya.

Saat ini Tim Resmob Numbay masih akan melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti lainnya yang diduga kuat merupakan hasil curian tersebut.

Diketahui juga bahwa kedua warga PNG yang diamankan itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan membawa ganja dan sebagian telah dibarter dengan barang bukti yang diamankan oleh Tim Resmob Numbay.

“Kami masih akan mendalami melalui pemeriksaan lebih intensif kepada keduanya, termasuk keberadaan dua rekannya yang menjadi jembatan untuk dilakukan transaksi barter ganja dengan barang hasil curian,” terang Mackbon.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun (KR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *