Parapartav.id | Sentani | Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jayapura Dr. Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., mengatakan dengan tegas, bahwa tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan rumah sementara korban banjir bandang dan longsor Sentani masih terus dibayar.
“Kalau soal tanah itu, kita belum bayar lunas. Luasnya itu 55 ribu meter persegi dan pembayarannya masih dilakukan secara bertahap, jadi belum lunas. Pembayaran itu tidak pernah kita pegang uang di tangan. Karena langsung dari rekening DP2KP ke rekening pak (Lipiyus) Biniluk,” jelas Hana S. Hikoyabi, ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya. Selasa, 13 Desember 2022.
Penegasan ini untuk menanggapi pemberitaan tentang Pemerintah Kabupaten Jayapura segera membereskan hak-hak masyarakat yang sampai hari ini belum jelas itu. Sejumlah hal yang menjadi bagian dari hak masyarakat adat harus dituntaskan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Misalnya, soal perumahan bantuan bagi korban banjir bandang berikut dengan sertifikatnya, serta bantuan tunai per keluarga itu seharusnya diselesaikan sebelum masa jabatan Bupati Jayapura berakhir.
Demikian dikatakan Aktivis dan juga Tokoh Perempuan Tabi Lidia Mokay, dalam sesi jumpa persnya di Kediaman Ondofolo Ifale Jhony Suebu, Kemiri, Kabupaten Jayapura, Senin, 12 Desember 2022 lalu.
Selain itu, Hana Hikoyabi yang juga Sekda Kabupaten Jayapura itu mengatakan, penyelesaian tanah di Kemiri itu masih belum sesuai untuk empat sertifikasi di atas tanah tersebut.
“Jadi, ada empat sertifikat di atas lokasi yang belum diselesaikan itu satu sertifikat. Jadi, untuk pembayarannya dilakukan setiap tahun,” katanya.
Untuk itu, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini menerangkan, mengapa sertifikasi sebagai bukti kepemilikan belum juga diserahkan karena itu untuk menghindari hal-hal yang nantinya merugikan mereka yang benar-benar korban banjir bandang.
“Kami juga sudah dengar ada banyak yang lakukan jual beli rumah bantuan tersebut. Sertifikat untuk perumahan itu ada, tetapi kami belum bisa kasi langsung. Karena persoalan tanah belum selesai. Nanti kalau belum selesai terus mereka jual rumah lapis tanah itu akan menjadi masalah baru lagi,” tuturnya.
“Kalau soal tanah sudah selesai, barulah kami serahkan sertifikat tanah sesuai dengan nama-nama
korban banjir bandang dan tanah longsor di Kemiri. Sebenarnya bukan kami tidak mau kasi sertifikat, cuma kami tunggu selesai dulu pembayaran tanahnya saja,” sambung Hana Hikoyabi.
Katanya, pembayaran tanah di Kemiri itu dilakukan dengan menggunakan uang negara, sehingga harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini uang negara yang kami pakai bayar. Kalau langsung serahkan sertifikat, bukti apa yang bisa kami di Pemda pegang?. Hal ini yang harus dipahami dengan baik,” ungkap Hana Hikoyabi diakhir wawancaranya. (Irf)