Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR KOTA JAYAPURA

Tahun 2024 Pajak dan Retribusi Daerah Dihapus?

45
×

Tahun 2024 Pajak dan Retribusi Daerah Dihapus?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Terdapat izin yang mengatur tentang pajak dan retribusi yang tidak lagi berlaku dalam Raperda Kota Jayapura, dua di antaranya yaitu pajak rumah sewa dan retribusi minuman beralkohol.

Example 300x600

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Kepas Awi disela penyelenggaraan forum group discussion (FGD) pada hari ini, Senin (14/11).

“Begitu tahun 2024 tanggal 5 Januari, Perda UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah sudah tidak berlaku lagi di Kota Jayapura,” kata Sekda Awi kepada awak media di GSG Sian Soor, kantor Wali Kota Jayapura.

Sekda Awi memaparkan tentang UU 28/2009 yang memuat 10 jenis pajak, dua jenis pajak disebutkan Sekda Awi mengalami perubahan dalam Perda Kota Jayapura tahun 2024.

“Tetapi dengan undang-undang nomor 1 (tahun 2022 ini nantinya) tahun 2024 ada beberapa jenis pajak yang kita tidak pungut. Pertama, rumah sewa. Dan juga Minol (minuman beralkohol),” ungkap Sekda Awi.

Terkait hal tersebut, Sekda Awi mengatakan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar melakukan identifikasi dan ekstensifikasi sektor-sektor apa saja yang dapat menopang kas daerah ke depan.

“Jadi kalau sekarang masih dipungut (pajak/retribusi rumah sewa dan Minol) tapi tahun 2024 su tara boleh,” katanya.

Penyusunan Raperda Kota Jayapura tahun 2024 mengacu pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk tujuan tersebut, Pemerintah Kota Jayapura menyelenggarakan forum grup discussion (FGD) dengan pembicara utama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka sosialisasi UU nomor 1 tahun 2022.

Dengan waktu yang ada, Sekda Awi mengimbau kepada seluruh OPD dapat menyusun Raperda secara paripurna.

“Kepada seluruh OPD yang hadir terutama OPD yang juga memungut retribusi supaya kita sudah jauh-jauh hari menyiapkan Perda kita,” kata Sekda Robby Awi. (YT)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!