Example floating
Example floating
BERITAHeadlineHukum dan KriminalPeristiwa

KLHK Prov Papua, Soal Ijin Perkebunan Sawit ada di PTSP Provinsi Papua

169
×

KLHK Prov Papua, Soal Ijin Perkebunan Sawit ada di PTSP Provinsi Papua

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Jaan Jaap Ormuseray (Nesta)
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jaan Jaap Ormuseray menegaskan soal perijinan seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Tanah Papua baik yang bermasalah dan tidak bermasalah dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua.

Hal itu disampaikan Jaan Jaap Ormuseray saat di konfirmasi wartawan mengenai maraknya perusahaan-perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang terus merambahkan bisnisnya di wilayah Papua yang memiliki hutan terluas kedua di dunia sebagai paru-paru dunia, sehingga potensi inilah yang melirik sejumlah investor untuku menanamkan sahamnya di Papua.

“Untuk provinsi Papua instansi yang mengurus itu, adalah kantor Dinas Perijinan atau PTSP , kami dari Dinas Kehuatanan dan Lingkungan Hidup hanya memberikan data-data yang kami sampaikan resmi, “ ujar Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jaan Jaap Ormuseray.

Menyoal Keputusan presiden yang di keluarkan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.01/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/1/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan atas nama PT Permata Nusa Mandiri agar perusahaan menghentikan sementara kegiatan Pembukaan lahan baru Land Clearing dan operasional di lapangan sampai dengan adanya surat klarifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“itu tentang pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sejumlah Perusahaan Sawit di seluruh Indonesia bukan saja di Papua yang tidak aktif atau sudah tidak beroperasi yang dianggap stagnan atau kurang produktif di cabut “ungkap Ormuseray.

Tetapi Ormuseray mengungkapkan beberapa perusahaan dari daftar pencabutan yang di sampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Kementrian KLHK, telah memiliki HGU bahkan sebagian dari perusahaan itu melakukan kegiatan pembukaan lahan , menanam bahkan ada yang sudah memproduksi.

”setelah kami kroscek datanya seperti itu karena sebagian perusahaan dari total luas area yang di berikan sudah mempunyai HGU” tuturnya.

Masyarakat Adat Namblong mengukap ada Seribu Hektar Hutan Masyarakat , di rusak oleh perusahaan yang memanfatkan lahan untuk aktifitas penebangan dan penggusuran lahan demi kepentingan kepentingan Perkebunan Kelapa Sawit.

“ada penggusuran lahan baru kayanya untuk persiapan pembukaan lahan sawit “ kata Rosita Tecuari, penggiat lingkungan saat di konfirmasi Rabu, 2 Februari 2022.

Tecuari menambahkan, kawasan hutan yang di tebang oleh kedua perusahaan tersebut masuk dalam kawasan konservasi cagara alam yang di lindungi seluas Seribu Hektar, meski kawasan itu menjadi habitat atau rumah bagi satwa liar yang di lindungi seperti cenderawasih sehingga sangat di sayangkan jika habitatnya di rusak.

Selain itu ruang kelola hidup masyarakat setempat juga di pastikan akan hilang dengan adanya penebangan dan penggusuran secara besar -besaran hutan masayarakat adat sebagai tempat hidup.

”Sawit ini kan tidak menguntungkan bagi masyarakat adat, masyarakat adat tidak bisa bekerja seperti begitu mereka kerjanya secara tradisional tidak menetap sehingga sangat sulit untuk beradaptasi ” ujarnya.

Ada 6 Marga yang mendiami kawasan hutan tersebut yakni Bano, Kekri, Sawa, Kasmando, Tecuari, Gosto sehingga aktifitas ini akan mengancam keberlangsungan hidup mereka yang, sejak nenek moyang bergantung hidup dari bertani, berburu dan meramu.(NES/SRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!