Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

DPO 10 Tahun, Tersangka Korupsi Di Waropen Akhirnya Di Tangkap

254
×

DPO 10 Tahun, Tersangka Korupsi Di Waropen Akhirnya Di Tangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Yapen | Tim Tangkap Buron (Tabur ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Tim Tabur Kejati DKI berhasil mengamankan terpidana yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua selama 10 (sepuluh) Tahun atas nama Carolus Pramono berdasarkan putusan MA No. 1879K/Pid.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2011.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kodomo.SH di dampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Erwin Purba,SH, Kasi E, Roberto.Sohilait SH. serta Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Alfisius Adrian Sombo. SH. Dan Yeyen Erwino. SH. bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Papua kepada awak media. Rabu (30/3/2022).

Nikolaus Kodomo.SH mengungkapkan, terpidana selaku Kepala cabang PT. Propelat Papua berdasarkan surat perintah kerja Nomor 03/SPK-RTRW/BAPPEDA/W/2004 tanggal 01 Juli 2004 melaksanakan pekerjaan penyusunan buku RTRW dan buku RUTRK kabupaten waropen tahun 2004 yang bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang dan Kepres RI Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.275.775.000,00.

“terpidana diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 75.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.275.775.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun”.ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Hendry Marulitua, SH.,MH menambahkan, kamis tanggal 31 Maret 2022 terpidana akan diterbangkan ke Serui dan di lakukan penahanan di Lapas Serui guna menyelesaikan sisa tahanannya.

Dengan pengawalan petugas selanjutnya akan dilakukan penyerahan terpidana kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen untuk dieksekusi ke Lapas Serui dimana perkara tersebut di sidangkan maka ditahannya juga di serui

Di ungkapkan pula masih ada terpidana DPO lain yang masuk dalam target pencarian dengan kasus yang sama dengan melakukan kerja sama Tim Tangkap buronan (tabur) baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung untuk terus kejar terpidana DPO.

“baru satu terpidana yang berhasil di tangkap dan masih sekitar tiga terpidana yang masih DPO adapula lima orang yang akan terus di lakukan pemanggilan secara hukum, masih sekitar delapan orang yang belum di eksekusi, sampai ke lobang semut pun akan kami cari mereka”.tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen

Hendry Marulitua, SH.MH juga menghimbau kepada seluruh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen agar segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(HB/JT)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!