Paraparatv.id | Jayapura | Aktivitas perjudian sabung ayam yang berulang kali terjadi di kawasan belakang Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, kembali ditertibkan polisi. Dalam penertiban yang berlangsung Minggu (25/10/2026) pagi, Polsek Abepura mengamankan tujuh ekor ayam yang diduga digunakan untuk sabung ayam.
Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok, S.Kom., bersama sejumlah personel. Polisi juga membubarkan masyarakat yang berada di lokasi untuk mencegah aktivitas perjudian terus berlangsung.
Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai praktik sabung ayam yang diduga disertai perjudian dan kerap berlangsung di lokasi yang sama.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima terkait aktivitas sabung ayam yang diduga disertai perjudian dan kerap berlangsung di lokasi yang sama,” ujar Paulus.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Polisi juga mengungkapkan bahwa kegiatan sabung ayam tersebut diduga dilakukan secara kolektif oleh sejumlah warga. Karena itu, penertiban dilakukan dengan membubarkan aktivitas di lokasi serta mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan perjudian.
“Dalam penertiban itu, personel Polsek Abepura berhasil membubarkan masyarakat yang berada di lokasi serta mengamankan tujuh ekor ayam yang diduga digunakan untuk sabung ayam,” jelasnya.
Paulus menegaskan, pihaknya akan meningkatkan patroli rutin, pemantauan, serta pengumpulan informasi untuk mengantisipasi kembali munculnya aktivitas perjudian, terutama di kawasan yang telah berulang kali dilaporkan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun dan turut menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Penertiban ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menjadikan kawasan belakang Pasar Youtefa sebagai lokasi praktik perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (*)















