Paraparatv.id | Jayapura | Mulai saat hari ini, Senin (8/11/2021) hingga tiga bulan kedepan, tak di perbolehkan adanya pedagang kaki lima di lingkungan sekolah. Hal tersebut dinyatakan Wakil Wali Kota Jayapura, H. Rustan Saru.
Dari pengamatan Rustan Saru yang juga sebagai Wakil Ketua III (tiga) Satgas COVID-19 Kota Jayapura ke lima sekolah yakni SD Negeri Yotefa Abepura, SD YPPK Gembala Baik Abepura, SD Muhammadiyah Abepura, SMP Negeri 4 Jayapura, dan SMP Muhammadiyah Abepura.
Menurutnya, semua titik sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin. Dimulai dari tempat sarana-prasarananya dan siswa juga semuanya gunakan masker. “Mengukur suhu, jaga jarak dan terapkan dua shift.” kata Rustan Saru disela-sela kunjungannya.
Meski penerapan protokol kesehatan COVID-19 di sekolah-sekolah tersebut telah terpenuhi, kata Rustan, pihaknya masih menemui sejumlah pedagang-pedagang yang menjajakan dagangan mereka di lingkungan sekolah.
Dikatakannya, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) pada bulan Maret 2021 lalu, sejulah menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, Kesehatan dan Mendagri tentang proses belajar tatap muka, tersirat aturan mengenai larangan pedagang asongan di lingkungan sekolah, dan akan diterapkan kali ini di Kota Jayapura.
“Jadi kita minta kerjasama sekolah, kerjasama pedagang-pedagang kita yang berjualan di sekitar sekolah, untuk sementara dilarang dalam rangka uji coba tiga bulan ke depan sesuai dengan SKB empat menteri.” kata Rustan.
Apa gunanya hal tersebut? dijelaskannya, hal ini guna menghindari kerumunan pembeli ke pedagang-pedagang tersebut. Selain itu juga, lanjutnya, menghindari makan di situ guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di sekolah.
“Nah ini kami jaga dulu, kami harus menahan diri. Nah, berharap ini bisa kami kendalikan, agar sekolah ini semua bisa aman, bisa tertib, tak ada yang terpapar sehingga belajar tatap muka terus berjalan,” ujarnya.
Rustan Saru berpesan kepada orang tua wali siswa agar dapat membekali anak mereka dengan makanan dan minuman langsung dari rumah dan mengurungkan niat tuk berikan uang jajan (sangu).
Saat ini, di ibukota Provinsi Papua dari jenjang pendidikan dasar hingga menegah atas telah melakukan proses belajar tatap muka di sekolah dengan sistem mengurangi jumlah siswa di ruang kelas. Sementara, Taman Kanak-Kanak (TK) dan PAUD belum mendapatkan ijin untuk proses belajar tatap muka. (SA/ith)