Example floating
Example floating
BERITA

Di Merauke, Masyarakat Animha Demo Damai Tolak RDPU, Majelis Rakyat Papua

135
×

Di Merauke, Masyarakat Animha Demo Damai Tolak RDPU, Majelis Rakyat Papua

Sebarkan artikel ini
Aksi Demo damai Masyarakat Animha di Merauke Menolak RDPU MRP Di Kawasan Merauke
Example 468x60

Paraparatv.id | Merauke | Sejumlah Tokoh dan Masyarakat Animha, Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Mappi dan Asmat, yang dipimpin Hendrikus Dinaulik dan Kordinator lapangan Tarsis Rahailyaan menggelar aksi Demo Damai di Ibu kota Kabupaten Merauke. Senin 16 Oktober 2020,

Massa dari 4 Kabupaten ini menolak kedatangan Majelis Rakyat Papua (MRP), untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum tentang penolakan Otsus bagi Papua di wilayah Animha, Kabupaten Merauke.

Aksi demo damai tersebut di koordinir oleh Hendrikus Dinaulik, Tokoh Masyarakat Adat Animha, bersama Korlap Tarsis rahailyaan serta tokoh tokoh masyarakat adat dari wilayah Kabupaten Boven Digoel, Mappi dan Asmat.

Aksi Demo Damai yang dilakukan di jantung kota Merauke ini untuk menolak kedatangan Majelis Rakyat Papua di Merauke, untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Otonomi Khusus Papua. Ratusan massa ini hadir dengan membawa berbagai poster yang bertuliskan, “Kami Masyarakat Merauke menolak RDPU oleh MRP, NKRI Harga Mati.

Saat berorasi, Hendrikus Dinaulik mengatakan, selaku perwakilan masyarakat marind dengan tegas, kami menolak kehadiran MRP untuk melaksanakan RDPU di Wilayah tanah Malind, Merauke.

“Ingat dan catat baik- baik, Otonomi khusus harus tetap dilanjutkan, karena sudah memberi manfaat bagi rakyat Papua,”tegasnya.

Sementara itu, Tarsis Raheilyaan dengan tegas mengatakan, kami pemilik tanah Marind Merauke ini, menolak dengan tegas MRP untuk melaksanakan Rapat dengar pendapat umum di Wilayah Animha.

Saat menerima massa pendemo, Bupati Frederikus Gebze mengatakan, kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke,“ dengan ini menerima aspirasi Masyarakat Merauke”,tegas Bupati.

Lanjut Bupati, hari ini kita akan menyurati ke MRP Propinsi Papua, dengan memberikan dua point penting, diantaranya; Pertama, meminta Rekomendasi dari 4 Kabupaten di Wilayah Animha. Kedua, karena masih Pandemic Covid-19 sehingga harus ada surat keterangan dari Dinas Kesehatan terkait Protokol Kesehatan. Ketiga, harus memiliki surat persetujuan dari tokoh-tokoh adat yang mempunyai Wilayah Animha dan harus memiliki Ijin dari pihak Keamanan.**(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *