Example floating
AdvetorialKABAR KOTA JAYAPURAPeristiwa

Ini hasil pertemuan, Wali Kota dan Tenaga Honorer Asli Port Numbay

56
×

Ini hasil pertemuan, Wali Kota dan Tenaga Honorer Asli Port Numbay

Sebarkan artikel ini
Flyer Wali kota saat pertemuan dengan urusan Honorer Asli Port Numbay

Paraparatv.id | Jayapura | Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menerima perwakilan tenaga honorer asli Port Numbay yang hingga kini masih menunggu kejelasan status kepegawaian mereka sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Kamis (28/5/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman pribadi Wali Kota Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., menyampaikan bahwa para tenaga honorer tersebut telah mengabdi selama bertahun-tahun dan memiliki harapan besar untuk memperoleh haknya diangkat menjadi pegawai pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hari ini saya bertemu dengan anak-anak Port Numbay yang menuntut hak mereka sebagai pegawai, karena mereka sudah bertahun-tahun bekerja dan mengabdi,” ujarnya.

Sebelumnya, para tenaga honorer ini sempat berencana melakukan aksi demonstrasi. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan dialog secara langsung, rencana tersebut akhirnya dibatalkan.

“Mereka beberapa kali berencana melakukan demonstrasi, namun saya panggil untuk bertemu dan berdiskusi, sehingga akhirnya tidak jadi melakukan aksi,” tambahnya.

Persoalan nasib tenaga honorer asli Port Numbay sebenarnya bukanlah masalah baru. Isu ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya hingga masa penjabat wali kota, namun hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.

Tercatat terdapat data sebanyak 334 tenaga honorer asli Port Numbay. Setelah dilakukan verifikasi awal, sebanyak 20 orang dinyatakan telah lolos melalui jalur kategori K2. Dengan demikian, jumlah yang saat ini masih dalam tahap pemrosesan tersisa sebanyak 314 orang.

“Data 314 orang ini sudah berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sedang dalam proses verifikasi,” jelasnya.

Proses verifikasi yang dilakukan pihak BKN mencakup sejumlah aspek administrasi, seperti kesesuaian nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ijazah, serta dokumen pendukung lainnya. Semua data harus benar-benar sesuai dan tidak boleh terjadi kesalahan penulisan nama, serta diantisipasi kemungkinan adanya data ganda.

Dalam proses pengecekan tersebut, ditemukan adanya sejumlah data ganda. Hal ini terjadi karena beberapa tenaga honorer sebelumnya telah mendaftar melalui Pemerintah Kota Jayapura, namun karena menunggu proses yang cukup lama, mereka mendaftar kembali melalui kementerian, sehingga menyebabkan pendobelan data.

Wali Kota Abisai mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI serta Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura beberapa waktu lalu untuk membahas persoalan ini. Dalam pertemuan itu, pihak BKN pada prinsipnya meminta agar proses pengangkatan tetap mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk syarat minimal memiliki ijazah SMA atau sederajat.

“Saya sudah bertemu Kepala BKN RI dan Kepala Kanreg IX BKN Jayapura. Mereka meminta agar anak-anak ini bisa diproses sesuai aturan yang berlaku, paling tidak memiliki ijazah SMA,” tegasnya.

Pemerintah Kota Jayapura saat ini memprioritaskan penyelesaian proses kategori K2 terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahapan lain, seperti PPPK tahap II dan kategori R3.

“Sekarang tahapan yang harus diproses adalah K2 terlebih dahulu. Setelah itu baru PPPK tahap II diselesaikan, kemudian dilanjutkan lagi dengan kategori R3,” paparnya.

Wali Kota berharap Kepala Kanreg IX BKN Jayapura dapat membantu mempercepat proses verifikasi data bagi 314 tenaga honorer asli Port Numbay tersebut, agar mereka segera memperoleh kepastian status.

“Kalau ada kesalahan nama atau administrasi lainnya yang tidak sesuai, maka harus segera disampaikan agar mereka mengetahui letak permasalahannya dan bisa segera diperbaiki,” ungkapnya.

Ia pun berharap seluruh tenaga honorer yang sedang dalam proses dapat lolos verifikasi dengan hasil yang baik.

Sebagai langkah percepatan penyelesaian, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., memberikan tenggat waktu kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) serta pihak terkait lainnya, agar proses verifikasi ini sudah membawa kejelasan dan perkembangan terbaru sebelum tanggal 15 Juni 2026.(redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *