Paraparatv.id | Jayapura | Komisi Disiplin PSSI telah mengeluarkan keputusan akhir dengan menolak permohonan banding yang diajukan oleh pemohon dari klub Persipura Jayapura.
Dalam putusannya, yang diterima Redaksi (29 Mei 2026) majelis menyatakan bahwa Persipura Jayapura terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin.
Pelanggaran yang dimaksud adalah terkait tanggung jawab klub atas terjadinya tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 dan Ayat 2 beserta Lampiran 1 Nomor 5, serta Pasal 13 Ayat 2 dalam Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Berdasarkan pembuktian tersebut, Komisi Disiplin menjatuhkan sanksi tegas kepada Persipura Jayapura.
Klub yang berjulukan Mutiara Hitam itu dilarang menyelenggarakan pertandingan kandang dengan kehadiran penonton selama satu putaran penuh pada kompetisi yang diselenggarakan oleh PSSI musim 2026-2027.
Selain itu, penutupan sebagian Stadion yaitu tribun Utara dan Selatan saat menjadi tuan rumah selama putaran ke dua pada kompetisi yang diselenggarakan PSSI musim 2026-2027 serta membayar denda sebesar Rp. 200.000.000.
Keputusan ini bersifat mengikat dan menjadi konsekuensi bagi klub karena dianggap gagal mengendalikan perilaku pendukungnya saat bertindak sebagai tuan rumah, sehingga melanggar aturan dan kode etik disiplin yang berlaku di lingkungan persepakbolaan nasional.(Redaksi)














