Example floating
BERITAHukum dan KriminalPeristiwa

Kurir Ganja 8,3 Kg Dibekuk Polisi, Residivis Terancam Hukuman Berat

7
×

Kurir Ganja 8,3 Kg Dibekuk Polisi, Residivis Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini

‎Paraparatv.id | Jayapura | Dalam upaya memerangi peredaran Narkoba di wilayahnya, kini Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil membekuk seorang kurir ganja dengan BB seberat 8,3 Kilogram.

‎Kurir tersebut merupakan seorang pria berinisial MI alias A (29) yang kedapatan menyimpan ganja seberat 8,3 kilogram di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara.

‎Kepada pers, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi penyelundupan ganja dari perbatasan RI–PNG.

‎“Tim segera melakukan profiling dan mendeteksi keberadaan pelaku di sekitar Dok IX, tepatnya di belakang Hotel Andalusia,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ganja seberat 8,3 kilogram dengan pelakunya di Aula Mapolresta, Jumat, 17 April 2026,  pagi.

‎Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan terjadi pada Rabu 15 April 2026 bahwa ada sekelompok pemuda yang terdiri dari 6 WNA PNG dan 1 WNI tertangkap di Skouw karena membawa ganja. Dalam kejadian ini, terduga satu pelaku melarikan diri ke wilayah Indonesia dengan speedboat, membawa serta barang haram tersebut.

‎Aksi pengejaran dilakukan hingga ke Kabupaten Jayapura. Sekitar pukul 22.30 WIT, tim berhasil menghadang MI yang tengah berboncengan menggunakan ojek online menuju Sentani. Ia kemudian mengaku menyimpan ganja di sebuah rumah kosong dekat tempat tinggalnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang dikemas dalam 61 plastik bening besar, 1 karung tepung terigu 25 kg bertuliskan Segitiga Biru, dan 1 tas Rinjani cokelat.

‎“MI mengaku mendapat ganja dari seorang WNA asal PNG. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya melalui jalur laut. Untuk aksinya kali ini, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta. Sebelumnya, pada Maret 2026, MI sempat berhasil meloloskan kiriman ganja ke Sorong via kapal laut,”ungkapnya.

‎Selain itu, Kapolresta juga membebekan bahwa  MI adalah residivis kasus narkotika yang pernah divonis pada 2019 dan bebas pada 2024.

‎“Jadi karena mengulangi perbuatannya, maka ancaman hukuman yang dihadapi ini jauh lebih berat,” tegas Kombes Pol Fredrickus.

‎Atas kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Sebagai residivis, ia juga dikenakan Pasal 23 ayat (1) KUHP tentang pengulangan tindak pidana.

‎“Saat ini, tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut,”tandasnya.

‎Dengan demikian kata  Kapolresta KBP Fredrickus, perlunya pengawasan melalui dukungan seluruh elemen masyarakat bersinergi bersama pihak Kepolisian dengan komitmen bersama untuk perangi narkoba di Kota Jayapura.

‎”Kontrol sosial itu yang mungkin masih kurang sehingga kita berharap, bisa menciptakan keteraturan yang bermanfaat dan tidak merugikan, sehingga perbuatan penyimpangan ini bisa dihilangkan atau paling tidak berkurang di lingkungan itu sendiri,” ujar Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen.

---

‎”Perangi narkoba dengan katakan tidak dan jangan berikan ruang, semua untuk anak cucu dan masa depan cemerlang bagi generasi penerus bangsa ini terutama di Kota Jayapura,” tutupnya. (Redaksi).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *