nParaparatv.id | Jayapura | Anggota Komisi IV DPR Papua dari Fraksi Partai NasDem, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM, menyoroti terjadinya longsor di sejumlah titik di Kota Jayapura akibat curah hujan tinggi.
Menurutnya, longsor terjadi di beberapa lokasi strategis seperti kawasan Ring Road, Polimak, Dok 5, hingga titik lainnya, yang sebagian besar merupakan ruas jalan vital dengan kewenangan berbeda, baik dari Balai Jalan Nasional, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, maupun Pemerintah Kota Jayapura.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai bencana alam, melainkan diduga kuat sebagai akibat dari kegagalan konstruksi. Hal ini berkaitan dengan kurang optimalnya tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam pembangunan infrastruktur.
“Kalau semua proses dilakukan dengan benar dan profesional, seharusnya kejadian seperti ini bisa diminimalisir. Ini menunjukkan adanya tahapan yang tidak dijalankan dengan baik,” ujar Albert Merauje kepada media di Jayapura, Jumat (17/4).
Lebih lanjut, ia meminta agar instansi terkait segera melakukan penanganan darurat di lokasi terdampak, terutama pada ruas jalan protokol yang memiliki mobilitas tinggi.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan lalu lintas saat proses perbaikan berlangsung, agar tidak menimbulkan kemacetan.
Menurutnya, pengaturan tersebut harus memperhatikan jam-jam sibuk, khususnya pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga 09.00 WIT, saat aktivitas masyarakat seperti ke sekolah dan bekerja meningkat.
Selain itu, ia menyoroti kondisi di tanjakan Polimak, tepatnya di sekitar Kalam Kudus, yang dinilai sangat mengkhawatirkan karena longsor sudah mendekati badan jalan.
“Penanganan awal harus segera dilakukan, seperti pemasangan rambu-rambu peringatan dan langkah darurat lainnya.
Kerusakan ini sebagian besar dipicu oleh air, baik dari hujan maupun sistem drainase, sehingga perlu penanganan sementara seperti pemasangan terpal agar tidak semakin parah,” jelasnya.
Ia juga mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota dalam menangani ruas-ruas jalan terdampak, terutama yang memiliki peran penting dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.
Dalam hal keselamatan, ia mengingatkan pentingnya pemasangan rambu lalu lintas sesuai standar dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian Lalu Lintas, guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur kewajiban mutlak bagi setiap pengendara dan penumpang.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan pilar utama menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh tiga faktor utama, yakni kelalaian pengguna jalan, kondisi kendaraan, dan faktor infrastruktur.
Albert juga menegaskan, apabila kecelakaan terjadi akibat kerusakan infrastruktur seperti jalan berlubang, tidak adanya rambu, atau pengaman jalan, maka pihak penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Undang-undang sudah jelas mengatur sanksinya. Jika kecelakaan ringan, ada ancaman pidana hingga enam bulan atau denda. Namun jika sampai menyebabkan korban jiwa, bisa dikenakan pidana hingga lima tahun dan denda ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait agar ke depan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan lebih mengutamakan aspek keselamatan masyarakat.(VN)



















