Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura secara resmi memberhentikan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, dalam Apel Gabungan yang digelar pada Senin (13/4/2026).
Pemberhentian tersebut ditandai secara simbolis dengan pemberian tanda silang merah pada foto para ASN yang bersangkutan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegasan sanksi sekaligus peringatan keras bagi seluruh pegawai agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga integritas.
Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, kedelapan ASN tersebut dijatuhi sanksi berat dengan berbagai kategori. Tiga orang di antaranya berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS setelah terbukti terlibat kasus pidana dengan vonis masing-masing 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun penjara.
Sementara itu, dua ASN lainnya, EK dan YV, dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat. Adapun tiga ASN lainnya yakni IS, MP, dan DR, diberhentikan dengan pencabutan seluruh hak kepegawaiannya.
Wali Kota Abisai Rollo menegaskan, tindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas pelayanan publik. Sanksi yang diberikan bukan sekadar hukuman, melainkan juga sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya.
“Pengawasan kami lakukan secara rutin. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tegas Abisai.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengingatkan seluruh ASN untuk bekerja secara disiplin dan bertanggung jawab, serta menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai yang mangkir tanpa keterangan.
Secara khusus, Abisai menyoroti ASN yang berasal dari wilayah Skouw, agar tetap menjaga profesionalitas. Ia menekankan agar tidak menyalahgunakan kedekatan atau latar belakang karena dirinya berasal dari wilayah tersebut.
“Semua ASN harus bekerja aktif dan disiplin. Jangan sampai tidak masuk tanpa keterangan. Karena sudah menerima gaji, maka wajib menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Di akhir amanatnya, Wali Kota mengajak seluruh jajaran untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Marilah kita bersama-sama melayani masyarakat Kota Jayapura dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” pungkasnya.(Redaksi)














