Paraparatv.id |Sentani| – Masyarakat Kampung Waibron, Sentani Barat memberi ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura, mereka menyatakan bahwa kesabarannya telah habis dan kini bersiap mengambil langkah tegas dengan melumpuhkan akses jalan pertigaan TPA Waibron–Bonggrang apabila pemerintah daerah tidak segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah adat.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Karel Samonsabra, perwakilan pemilik hak ulayat, yang menyebut bahwa langkah tersebut merupakan bentuk ultimatum terakhir setelah penantian panjang tanpa kepastian sejak tahun 2018.
“Kesabaran kami sudah habis. Ini bukan lagi sekadar tuntutan, ini ultimatum terakhir. Kalau hak kami tidak dibayar, maka akses jalan itu akan kami lumpuhkan total,” tegas Karel saat ditemui Senin 13 Apri 2026.
Menurutnya, jalan yang saat ini digunakan pemerintah merupakan bagian dari tanah adat milik masyarakat Waibron dengan luas sekitar 54.446 meter persegi. Hingga kini, kata dia, belum ada penyelesaian pembayaran yang jelas meskipun lahan tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun.
Masyarakat juga secara terbuka menagih komitmen Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terkait janji pembayaran ganti rugi. Selain itu, mereka mempertanyakan kejelasan dana sebesar Rp14,2 miliar yang disebut telah disiapkan untuk tujuan tersebut sejak beberapa tahun lalu.
“Kami punya dasar yang jelas—ada ukuran tanah, ada nilai, dan ada janji dari pemerintah. Tapi realisasinya tidak ada. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, masyarakat adat Waibron juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp9,8 miliar yang diduga berkaitan dengan proses pembayaran di instansi terkait.
Sebagai bentuk tekanan, warga menyatakan siap mengambil langkah konkret, di antaranya:
- Melumpuhkan total akses jalan TPA Waibron–Bonggrang
- Menghentikan aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah di lokasi TPA
- Menolak segala bentuk pembongkaran paksa di atas tanah adat
Karel juga mengingatkan aparat keamanan agar tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hak masyarakat adat.
“Kami minta tidak ada pemaksaan di atas tanah adat kami. Hak ulayat dilindungi, dan itu harus dihormati,” katanya.
Masyarakat memberikan batas waktu hingga 17 April 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Jika tidak dipenuhi, mereka memastikan bahwa akses jalan akan dilumpuhkan tanpa kompromi.
Selain itu, warga juga memperingatkan bahwa setiap upaya merusak baliho atau membongkar pemalangan akan dikenakan sanksi adat berat.
Menutup pernyataannya, Karel menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk perjuangan atas hak yang selama ini diabaikan.
“Kami tidak melawan, kami hanya menuntut hak kami. Kalau tidak diselesaikan, maka kami akan bertindak,” tutupnya. (Arie)














