Example floating
BERITAPeristiwa

Sah! Pejabat dan Pegawai ASN bisa kerja dari mana saja

583
×

Sah! Pejabat dan Pegawai ASN bisa kerja dari mana saja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN Kota Jayapra saat gelar Apel di Halaman Kantor Walikota Jayapura

Paraparatv.id | Jayapura | Resmi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara (ASN) dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel atau bisa bekerja di luar lingkungan kantor.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” bunyi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id pada Jumat 14 April 2023.

Dalam rilis resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan Perpres 21/2023 diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN.

Selanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Peraturan Presiden ini dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Apa yang dimaksud Fleksibilitas ASN?

Peraturan Presiden 21/2023 secara tegas menyatakan, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan di luar lingkungan kantor namun tetap memenuhi aturan jam kerja selama satu pekan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi lanjutan Perpres.

Aturan jam kerja tersebut berlaku juga pada periode bulan Ramadan, yang telah ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit, juga tidak termasuk jam istirahat.

Turunan aturan mengenai jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang jam kerjanya secara lokasi dan secara waktu dapat diterapkan di luar lingkungan kantor akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi ketentuan penutup Perpres 21/2023.

Untuk diketahui, Perpres 21/2023 tidak berlaku untuk intansi militer, kepolisian dan pegawai konsul dan pejabat Indonesia yang berada di luar negeri.

Perpres 21/2023 ini diterbitkan di Jakarta pada 12 April 2023 dan secara resmi berlaku menggantikan Kepres 68/1995. (**Setkab RI/AY)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *