Paraparatv.id | Yapen | Dalam rangka perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) sekaligus peningkatan kelas rumah sakit, RSUD Serui menjalani visitasi yang berlangsung selama tiga hari, 7–9 Oktober 2026. Tim penilai terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen, Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Persi Wilayah Papua, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas PUPRPKP Yapen.
Ada 6 aspek utama yang dinilai dengan hasil sebagai berikut:
No Aspek Penilaian Persentase Keterangan
a Pelayanan 47% Kurang
b Administrasi Umum 55% Kurang
c Teknis & Perizinan Lingkungan 37% Sangat Kurang
d Lokasi 70% Baik
e Bangunan, Prasarana, Alkes & TT Rawat Inap 50% Kurang
f Struktur Organisasi & SDM 69% Cukup
Ketua Tim Visitasi SIO Provinsi Papua sekaligus Kabid Yankes Dinkes Provinsi Papua, dr. Yokelyn C. Suebu, M.Kes., menjelaskan sebelumnya telah dilakukan verifikasi dokumen selama sepuluh hari sebelum tim turun ke lapangan.
“Beberapa aspek masih berwarna merah, terutama pada aspek teknis terkait perizinan lingkungan — tata kelola limbah belum memenuhi standar. Kami memberikan batas enam bulan terhitung sejak keluarnya berita acara untuk memperbaikinya dengan sungguh-sungguh. Saat ini sudah terjadi potensi pencemaran lingkungan yang berisiko bagi masyarakat,” tegasnya.
Terkait rencana peningkatan kelas RSUD Serui menjadi Tipe C, dr. Yokelyn menyebut niat tersebut merupakan langkah positif Pemerintah Daerah, namun belum dapat direalisasikan saat ini mengingat masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Ini adalah niat baik Bupati Kepulauan Yapen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat. Namun berdasarkan hasil penilaian, belum memungkinkan. Diperlukan waktu tiga tahun ke depan untuk konsisten memperbaiki kekurangan, termasuk standar mutu pelayanan harian, dukungan anggaran, dan perencanaan yang matang,” jelasnya. (EB)















