Example floating
BERITAPeristiwa

Wauw, Kebakaran Hebat di Tanjung Ria Ada Pelakunya! Tersangka Kini Jadi Penghuni Rutan Polresta Jayapura Kota

3
×

Wauw, Kebakaran Hebat di Tanjung Ria Ada Pelakunya! Tersangka Kini Jadi Penghuni Rutan Polresta Jayapura Kota

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura | Kasus kebakaran hebat yang melanda kawasan Tanjung Ria, Dok V bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara akhirnya terungkap. Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OR (26) yang diduga sengaja membakar permukiman warga pada Kamis (10/9/2026) petang. Kini, pria tersebut telah resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyelidikan intensif terhadap kronologi kejadian.

“Kami telah mengamankan satu orang tersangka. Motifnya didasari oleh emosi sesaat akibat pengaruh minuman keras dan rasa sakit hati terhadap lingkungan sekitar,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali sejak pukul 01.00 WIT. Dalam kondisi mabuk, ia merasa tersinggung karena sering menjadi bahan pembicaraan warga terkait tuduhan menggali kabel di jalan.

Puncaknya, sekitar pukul 03.30 WIT, tersangka mengambil delapan buah rak telur bekas di pinggir jalan, membakarnya menggunakan bara sisa sampah, lalu melemparkannya ke arah rumah korban atas nama Paber Pangaribuan. Api dengan cepat menyambar tumpukan sofa di teras rumah dan merambat ke dua bangunan lainnya.

Akibat aksi tersebut, tiga unit rumah dan empat petak rumah kos ludes terbakar. Delapan kepala keluarga atau 35 jiwa terpaksa mengungsi. Beruntung, kesigapan warga yang saling membangunkan tetangga berhasil mencegah adanya korban jiwa, meski kerugian materiil ditaksir mencapai Rp400 juta.

Atas perbuatannya, tersangka OR dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolresta juga menambahkan fakta menarik bahwa tersangka OR sebenarnya sudah lebih dulu ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak 11 September 2026 karena kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 477 KUHP). Dengan demikian, kasus pembakaran ini akan diproses tambahan bagi tersangka yang sudah berada di balik jeruji besi tersebut.

Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan cara main hakim sendiri atau tindakan destruktif, apalagi saat berada di bawah pengaruh alkohol.(Richard Mayor)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *