Paraparatv.id | Keerom | Senjata rakitan, puluhan amunisi, parang, kapak, senjata PCP, dan airsoft gun menjadi bagian dari pengembangan perkara yang ditangani Satgas Ops Damai Cartenz 2026 bersama Polres Keerom.
Pengembangan itu dilakukan setelah petugas mengamankan sejumlah orang di Kabupaten Keerom pada Selasa, 15 September 2026. Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan salah satu orang yang diamankan adalah HS alias YN, yang disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta. Polisi juga mengamankan AM, AI, NW, dan BM.
Setelah penindakan awal, seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan olah TKP di wilayah Kabupaten Keerom.
Pada Kamis, 17 September 2026, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yusuf menyebut barang tersebut antara lain senjata api laras panjang rakitan beserta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm, 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm, parang, kapak, beberapa senjata laras panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek jenis airsoft gun.
“Berdasarkan keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti, olah TKP kemarin di kampnya mereka di wilayah Kabupaten Keerom, kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi serta peran dari masing-masing orang yang kita amankan ini,” kata Yusuf saat beri keterangan dalam rekaman video yang diterima Paraparatv.id, Minggu (20/9).
Dalam perkara tersebut, menurut Yusuf, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsidair Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE. Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur antara lain penguasaan atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 448 mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana paling lama satu tahun. Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
“Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh oleh penyidik,” kata Yusuf.
Yusuf juga meminta masyarakat menyikapi perkembangan perkara secara bijak dan tidak mudah terpengaruh informasi yang menurutnya merupakan hoaks. Ia mengatakan pihak yang ditangkap kerap diklaim sebagai masyarakat sipil yang tidak terlibat kelompok bersenjata.
“Ini akan bakal kerap terjadi, manakala mereka dari kelompoknya tidak ditangkap, pasti mereka akan klaim bahwasanya itu merupakan penduduk atau masyarakat sipil yang tidak terlibat sama sekali dalam kelompok kriminal bersenjata,” imbuhnya.
Di sisi penyidikan, polisi menyatakan proses pendalaman masih berjalan. Keterlibatan dan fungsi masing-masing orang yang diamankan, termasuk keterkaitan barang bukti yang ditemukan, masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik. (Redaksi)














