Paraparatv.id | Jayapura | Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memberikan kepastian terhadap perlindungan hak masyarakat adat, termasuk dalam penyelesaian konflik agraria dan pengakuan wilayah adat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Provinsi Papua, para kepala daerah, akademisi dan perwakilan masyarakat adat di Kantor Gubernur Papua, Jumat (7/8).
Menurut Sturman, salah satu persoalan yang paling sering dihadapi masyarakat adat ialah konflik terkait tanah ulayat, kawasan hutan, maupun investasi yang masuk ke wilayah adat.
“Itulah mengapa dalam penyusunan undang-undang ini kami berupaya mengakomodasi berbagai persoalan masyarakat adat. Ke depan, sektor agraria, kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri harus saling mendukung agar konflik-konflik di daerah dapat diselesaikan. Ketika investor masuk, masyarakat adat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan. Mereka harus diberdayakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama penyusunan RUU tersebut bukan sekadar memberikan pengakuan hukum, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat adat.
“Ujung dari penyusunan undang-undang ini adalah menyejahterakan sekaligus memberdayakan masyarakat adat,” tegasnya.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng. dalam sambutan Gubernur Papua mengatakan, kunjungan kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat merupakan forum strategis untuk menyerap aspirasi daerah sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.
Atas nama Pemerintah Provinsi Papua dan masyarakat Papua, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Baleg DPR RI yang turun langsung ke daerah untuk mendengar suara masyarakat adat.
Menurutnya, Papua merupakan tanah yang kaya akan keberagaman budaya, bahasa dan nilai-nilai luhur adat. Masyarakat adat tersebar dalam tujuh wilayah adat utama dengan karakteristik sosial dan budaya yang beragam.
Kondisi tersebut menjadikan Papua memiliki kepentingan besar terhadap lahirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat secara komprehensif.
“Papua merupakan rumah bagi kelompok masyarakat adat yang tersebar dalam tujuh wilayah adat utama dan memiliki karakteristik sosial budaya yang sangat beragam,” ujarnya.
Wakil Gubernur mengatakan, hingga saat ini masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari pengakuan hak ulayat, konflik pemanfaatan lahan, pelestarian budaya, peningkatan kesejahteraan hingga penguatan partisipasi masyarakat adat dalam proses pembangunan.
Menurutnya, berbagai aspirasi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab dinamika di lapangan.
Ia mengapresiasi langkah Baleg DPR RI yang turun langsung ke daerah untuk mendengar masukan dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya.
“Pendekatan partisipatif seperti ini akan menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif, berkeadilan dan memiliki legitimasi yang kuat,” katanya.
Pemerintah Provinsi Papua, lanjutnya, meyakini perlindungan masyarakat adat bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap identitas, sejarah, budaya serta hak hidup masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, Pemprov Papua berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, lembaga adat, perguruan tinggi dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang menghargai nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
Komitmen tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Papua, yaitu “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera dan Harmoni (Papua CERAH).”
Menurutnya, penguatan perlindungan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam mewujudkan Papua yang cerdas melalui penghormatan terhadap pengetahuan lokal, Papua yang sejahtera melalui kepastian hak dan pemberdayaan masyarakat, serta Papua yang harmonis melalui penguatan persaudaraan dan penyelesaian berbagai persoalan secara bermartabat.
“Saya percaya bahwa pembangunan Papua tidak boleh mengabaikan akar budayanya. Kemajuan ekonomi harus berjalan berdampingan dengan pelestarian adat. Pembangunan infrastruktur harus seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Investasi harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidupnya,” ujarnya.(Redaksi/VN)














