Paraparatv.id |Sentani| – Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yohosua Ondi mendesak Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama DPRK Jayapura untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Minuman Beralkohol serta Peraturan Bupati Nomor 27 yang selama ini menjadi dasar pengendalian peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Menurut Ondi, keberadaan regulasi tersebut belum menunjukkan efektivitas yang signifikan di lapangan. Ia menilai, meskipun aturan telah lama diberlakukan, praktik penjualan minuman beralkohol, baik produksi pabrikan maupun lokal, masih berlangsung secara luas dan terbuka di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Khenambay Umbay.
“Faktanya, peredaran miras masih marak dan bahkan dilakukan secara terang-terangan tanpa penindakan yang jelas dari instansi terkait. Ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum berjalan optimal,” ujarnya.
Di sisi lain, Ondi menawarkan pendekatan alternatif dengan mempertimbangkan aspek ekonomi daerah. Ia berpendapat bahwa apabila peredaran minuman beralkohol dapat diatur dan dikendalikan secara legal dan terstruktur, hal tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura.
“Jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber PAD yang signifikan. Pendapatan itu nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti keberadaan pelaku usaha minuman keras lokal yang selama ini tumbuh di tengah masyarakat. Menurutnya, mayoritas penjual maupun produsen minuman lokal tersebut merupakan anak asli Papua yang memiliki potensi ekonomi yang besar jika dikelola secara tepat.
Ondi menilai, pendekatan pembinaan dan legalisasi terbatas dapat menjadi solusi yang lebih konstruktif dibandingkan pelarangan yang tidak berjalan efektif. Dengan adanya regulasi yang jelas, para pelaku usaha lokal—yang kerap dikenal dengan sebutan “Botol Plastik” (Boplas)—dapat diarahkan menjadi bagian dari sektor ekonomi formal.
“Ini bukan hanya soal pengendalian, tetapi juga soal pemberdayaan. Jika dibina dengan baik, mereka bisa menjadi pelaku usaha yang sah, membuka lapangan pekerjaan, dan berkontribusi terhadap PAD,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah pembinaan tersebut juga dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih tertib, terkontrol, dan aman, sekaligus mengurangi peredaran minuman yang tidak memenuhi standar.
Sebagai perbandingan, Ondi merujuk pada kebijakan yang pernah diambil oleh Ali Sadikin saat memimpin DKI Jakarta pada periode 1966–1977, di mana pemerintah daerah memanfaatkan sektor yang sebelumnya dianggap kontroversial sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan.
Ia mengakui bahwa wacana pengelolaan terbuka minuman beralkohol tetap menjadi isu sensitif yang beririsan dengan norma sosial dan budaya masyarakat. Namun demikian, ia menilai kondisi fiskal Kabupaten Jayapura yang saat ini terbatas memerlukan pendekatan kebijakan yang adaptif dan solutif.
“Kita perlu realistis melihat kondisi keuangan daerah. Dengan pendekatan yang tepat, potensi yang ada di masyarakat justru bisa menjadi kekuatan untuk mendorong pembangunan,” pungkasnya. (Arie)



















