Paraparatv.id | Sentani | Kelompok Khusus (Poksus) DPRK Jayapura menyoroti persoalan limbah yang berasal dari Saga Department Store di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura. Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (31/3/2026) di Ruang Badan Musyawarah (Bamus), dengan menghadirkan pihak manajemen Saga serta Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura.
Dalam rapat tersebut, DPRK Jayapura secara tegas meminta pihak Saga untuk segera membenahi pengelolaan limbah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
General Manager Saga Department Store, Harris Manuputty, menyampaikan apresiasi atas forum yang digelar dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan perbaikan.
“Kami sangat berterima kasih atas pertemuan ini. Ini menjadi momentum bagi kami untuk membangun hubungan dengan DPRK dan masyarakat, sehingga kehadiran kami benar-benar berdampak positif bagi Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa manajemen Saga berkomitmen untuk segera melakukan pembenahan, termasuk memperkuat koordinasi dengan dinas terkait dalam pengelolaan sampah dan limbah.
“Kami akan segera melakukan perbaikan dan bekerja sama dengan dinas terkait. Tim kami juga akan berkoordinasi untuk melakukan pengawasan dan langkah-langkah pengelolaan secara berkala dan rutin,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Sandi, menekankan bahwa setiap badan usaha wajib memperhatikan aspek lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah sesuai Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012.
“Kami bersama manajemen Saga telah menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan ke depan, terutama dalam kerja sama pengelolaan lingkungan, khususnya kebersihan dan sampah,” jelasnya.
Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yohosua Ondi, mengapresiasi komitmen yang disampaikan pihak Saga. Ia berharap pembenahan tersebut dapat berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita bersyukur ada komitmen dari manajemen Saga. Ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Pansus PAD yang dibentuk pada 2025 lalu,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPRK akan terus mendorong pengawasan langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha di kawasan Sentani yang memiliki potensi ekonomi.
Dengan adanya RDP ini, DPRK Jayapura berharap pengelolaan limbah oleh Saga dan pelaku usaha lainnya dapat semakin tertib, sesuai aturan, dan ramah lingkungan. (Arie)














