Example floating
Example floating
Politik

Polemik DPRK Kabupaten Jayapura Mulai Bergulir di PTUN Jayapura

634
×

Polemik DPRK Kabupaten Jayapura Mulai Bergulir di PTUN Jayapura

Sebarkan artikel ini
Daniel Toto Ketua Dewan Adat Wilayah Tabi di PTUN Jayapura
Example 468x60


Paraparatv.id | Jayapura | Polemik Tahapan perekrutan calon Anggota DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan yang saat ini mulai bergulir di PTUN Jayapura, yang di daftarkan oleh sepuluh orang penggugat mulai memasuki tahapan pemeriksaan persiapan.

Perkara yang didaftarkan oleh kesepuluh orang penggugat yang merupakan calon anggota DPRK yang merasa di rugikan oleh pansel DPRK Kabupaten Jayapura dengan nomor perkara 29/G/2024/PTUN.JPR , pada tanggal 25 November 2024, mulai memasuki tahapan Pemeriksaan Persiapan.

Ketua Dewan Adat Wilayah Tabi dan Dewan Adat Suku Kabupaten Jayapura Daniel Toto mengapresiasi langka hukum yang di tempuh oleh kesepuluh penggugat, sehingga perkara ketidak sesuai panitia selesai dan kejanggalan dalam proses -proses seleksi calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura sesuai PP. 106 itu dapat di buktikan pengadilan.

“proses akan berjalan, kita akan taat pada aturan, apapun keputusannya semua pihak akan menerimanya, terutama kepada pansel sebagai penyelenggara dan pemerintah kabupaten Jayapura sebagai pembina” ungkap Daniel Toto selasa, (3/12/2024) di PTUN Jayapura.

Lanjut Daniel Toto proses seleksi calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura tidak semulus seperti apa yang diharapkan, hal itu terlihat mulai dari proses pencalonan banyak tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku misalnya peraturan Pemerintah PP. 106 tentang aturan syarat pencalonan, dalam pasal 53 ayat 1 huruf A, b, c dan ayat 2 yang menerangkan bahwa yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga Adat atau lembaga lainyalainya yang di akui pemerintah.

“yang terjadi saat ini adalah, pansel mengambil rekomendasi dari ondafi. Sementara bunyi dari pasal 53 ayat 2 dan Pergub 43 ayat 2 bunyinya jelas bahwa yang dapat mengeluarkan rekomendasi adalah lembaga yang di akui pemerintah ” ujar Daniel Toto.

Materi gugatan yang di sampaikan oleh penggugat, yakni dalam pelaksanaan banyak terjadi penyelewengan, sesungguhnya pansel belum waktunya melakukan tahapan rekrutmen karena belum ada petunjuk teknis dari pansel provinsi yang baru terbentuk sesuai juknis turunannya.

Sidang lanjutan gugatan terhadap pansel DPRK Kabupaten Jayapura akan di lanjutkan pada tanggal 10 Desember 2024 di PTUN Jayapura. (Nesta).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *