Example floating
Example floating
BERITAPendidikan

Disegel Pemilik Ulayat, Ratusan Anak di Depapre Terancam Tidak Bersekolah

843
×

Disegel Pemilik Ulayat, Ratusan Anak di Depapre Terancam Tidak Bersekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 Paraparatv.id |Sentani| – Ratusan anak usia dini di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua terancam tidak mendapatkan pendidikan tingkat sekolah dasar karena SD Negeri Inpres Depapre di segel oleh pemilik hak ulayat

Penyegelan ini dilakukan oleh pemilik hak ulayat tempat bangunan sekolah itu berdiri sejak Kamis 06 Juni 2024 malam.

Kepala Sekolah SD Negeri Inpres Depapre, Lukas Pararem ditemui jumat 07 juni 2024 mengatakan, sebelumnya tidak ada koordinasi antara pemilik hak ulayat dan pihak sekolah terkait dengan penyegelan tersebut.

Kata Lukas, beruntung penyegelan ini dilakukan setelah ujian kelulusan siswa dan ujian semester telah dilaksanakan.

Selaku kepala sekolah,  Lukas mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memenuhi tuntutan dari pemilik hak ulayat yang telah menyegel sekolah itu.

Diungkapnya, kewenangan itu berada di dinas pendidikan dan dinas pertanahan Kabupaten Jayapura dan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pimpinan di dua dinas terkait.

Ditambahkannya, dengan adanya penyegelan ini pihaknya terancam tidak bisa membuka pendaftaran bagi siswa baru untuk kelas satu di sekolah tersebut.

“iya, kemungkinan besar seperti itu. Kami tidak bisa buka pendaftaran untuk siswa baru yang rencananya nanti tanggal 1 bulan juli kita buka pendaftaran siswa baru. Kalau sampai pemalangan ini dia berlanjut berarti tidak ada penerimaan siswa baru” singkatnya.

Demianus Demetow, pemilik hak ulayat tanah itu ditemui di kediamannya mengungkapkan, penyegelan yang ia lakukan ini merupakan langkah terakhir yang diambil pihaknya.

Karena menurutnya, dalam kurun waktu delapan belas tahun terakhir tuntutannya tidak pernah direspon dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Bahkan kata dia, Dinas Pendidikan Dan Dinas Pertanahan Kabupaten Jayapura hanya memberikan janji palsu kepada keluarga pemilik hak ulayat tersebut.

“ini sudah delapan belas tahun ini. Padahal dia bayar di kampung harapan itu tahun 2010 sama kepala dinas sekarang ini pak mokay. Saya lihat semua sekolah sudah di bayar hanya tinggal sekolah ini. Komunikasi selama ini dengan pertanahan saja, saya pikir pertanahan  dan kepala dinas ada komunikasi” katanya.

“kalau bupati bupati saya sudah buang-buang (kirim) surat (bahkan mungkin sudah jadi) sampah. (terbaru) saya bikin surat peninjauan kembali” tambahnya.

Luas lahan milik keluarga Demianus Demetouw yang digunakan untuk membangun sekolah itu adalah sebesar 3.420 meter persegi.

Untuk itu dirinya meminta agar pemerintah kabupaten jayapura dalam hal ini dinas pendidikan dan dinas pertanahan setempat agar dapat melunasinya dengan harga NJOP yang berlaku saat ini

“satu juta kali dengan tiga ribu meter sekian. Itu saja yang saya minta, tapi kami belum duduk. Karena berapa kali saya kesana (dinas pendidikan dan pertanahan) mereka bilang ini ada keluar, keluar. Padahal sekolah lain sudaj di bayar semua, hanya tinggal kita disini yang belum di bayar” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Yones Mokay saat hendak dikonfirmasi, Jumat (07/06) terkait dengan penyegelan itu tidak berada di kantornya. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *