Example floating
Example floating
BERITAPolitik

KPU Papua Tengah Tetapkan 45 Calon Anggota DRP Provinsi Terpilih

649
×

KPU Papua Tengah Tetapkan 45 Calon Anggota DRP Provinsi Terpilih

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Papua Tengah Divisi Teknis, Indra Ebang Ola
Example 468x60

Paraparatv.id | Nabire | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah telah menetapkan sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah terpilih.

Rapat pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPR Papua Tengah dilakukan di Kantor KPU Papua Tengah di Jalan A. Gobai, Nabire, Selasa (28/5/2024).

Puluhan calon anggota DPR Provinsi terpilih tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Papua Tengah.

Ketua KPU Papua Tengah, Jeniffer Darling Tabuni mengatakan bahwa rapat pleno merupakan wujud dari perhelatan demokrasi pada 14 Februari 2024.

“Ini proses pleno penetapannya agak lama karena ada 6 gugatan berproses di MK,”katanya.

Jika ada keputusan KPU Provinsi, lanjut dia, KPU di delapan Kabupaten agar segera melakukan pleno penetapan kursi DPRD terpilih.

“Kami berharap ketika ada putusan, KPU kabupaten bisa melakukan rapat pleno penetapan DPR Kabupaten yang terpilih,”harapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Papua Tengah Divisi Teknis, Indra Ebang Ola menegaskan para DPR Papua Tengah terpilih agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Calon anggota DPR Papua Tengah terpilih agar segera melaporkan LHKPN nya. Karena LHKPN tidak dipenuhi maka, ancamannya mereka tidak bisa dilantik. Karena itu laporan harta kekayaan wajib laporkan kepada KPK,”tegasnya.

Indra Ebang menambahkan jadwal pelantikan DPR Papua Tengah terpilih akan diatur oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Urusan pelantikan itu bukan urusan KPU lagi tetapi itu ranahnya pemerintah Provinsi,”tutupnya. (YE).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *