Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BERITAPolitik

Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Yapen Ingatkan PJ. Bupati tentang Mutasi Jabatan

78
×

Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Yapen Ingatkan PJ. Bupati tentang Mutasi Jabatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparat.id | Yapen | Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) menghimbau kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen agar tidak melakukan mutasi Jabatan jelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Di temui di Kantor Bawaslu Yapen, Ketua Bawaslu Yapen mengatakan pihak KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah yang mana Penetapan Pasangan Calon telah dijadwalkan tanggal 22 September 2024

“tentu kita tau bersama KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mana pada tangga 22 September 2024 itu ditetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah”.ungkapnya Jumat (5/4/24).

Lebih ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur Larangan bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dan secara tegas pada ayat 4 memberlakukan larangan tersebut juga bagi Penjabat Gubernur atau Bupati/Walikota.

“karena KPU telah menentukan tanggal Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah, maka sesuai Pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. GUbernur atau wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, serta Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6 Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri dan itu berlaku juga bagi Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana pasal 71 ayat 4”.

Bawaslu Yapen sendiri telah menyurati Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memperhatikan hal tersebut dalam pelaksanaan tugasnya.

“kami telah menyampaikan surat Imbauan ke Penjabat Bupati Yapen untuk mengingatkan terkait ketentuan tersebut untuk diperhatikan, dan berharap dapat diperhatikan oleh Penjabat Bupati”.(HB)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *