Example floating
Example floating
BERITAHukum dan KriminalPeristiwa

Dokumen Palsu 200 Kubik Kayu Milik PT Crown Pasifik Abadi Diamankan

224
×

Dokumen Palsu 200 Kubik Kayu Milik PT Crown Pasifik Abadi Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Lantamal X Jayapura berhasil mengamankan kurang lebih 3.000 batang atau 200 kubik kayu jenis merbau atau kayu besi milik PT Crown Pasifik Abadi yang memiliki dokumen palsu saat hendak melakukan pengiriman di terminal Kontainer Depo Tanto Hamadi, Jalan Kelapa dua Hamadi, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.

Asintel Danlantamal X Jayapura, Kolonel Umar Hidayat mengungkapkan, kayu besi yang di temukan pada 10 Maret 2024 ini tadinya akan dikirimkan ke Kabutaen Pasuruan Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan kontainer kapal laut menuju Kota Surabaya.

“Jadi tim kami itu sudah mengecek kelengkapan berkasnya, ternyata setelah diperiksa dokumen yang digunakan adalah palsu jadi kami langsung berkordinasi dengan GAKKUM KLHK Seksi III Jayapura untuk pengembangan proses selanjutnya,” jelasnya kepada Wartawan di Jayapura Rabu (3/4/2024).

Menyikapi hal itu, tepat tanggal 14 Maret 2024, tim GAKKUM KLHK dan Lantamal X Jayapura melakukan operasi gabungan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap status kayu yang saat ini sudah di amankan di halaman terminal Kontainer Depo Tanto Hamadi.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Seksi GAKKU KLHK Wilayah III Papua Muhammad Anis, mengatakan, akan terus bekerja untuk mencari bukti tambahan terkait kasus pengiriman kayu ilegal ini.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Anis kayu besi ini berasal dari distrik Senggi nantinya akan dikirim ke Surabaya.

“Dokumen yang mereka gunakan ada 32, 8 diantaranya dokumen asli dan 24 dokumen dinyatakan palsu,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak GAKKU KLHK Wilayah III Papua belum melakukan penyelidikan untuk ditetapkan saksi atau tersangka.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 14 huruf b, Junto pasal 88 huruf b, Undang-undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan pengrusakan hutan

“Dengan hukuman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Milyar,” tegasnya.(TS)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!